Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Ismail Rumadan, M.H., menegaskan, agenda reformasi kekuasaan kehakiman di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berhenti hanya pada perbaikan kesejahteraan (welfare reform) semata.
Menurutnya, langkah tersebut harus segera dilanjutkan ke tahap reformasi kelembagaan (institutional reform) secara menyeluruh melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional yang diselenggarakan BRIN pada Kamis (30/9/2026), dengan materi bertajuk “Asta Cita dan Reformasi Kekuasaan Kehakiman: Dari Welfare Reform Menuju Institutional Reform”.
Ismail menekankan, wacana mengenai penguatan jabatan hakim dan independensi peradilan bukanlah isu internal milik Korps Hakim atau Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saja. Lebih dari itu, independensi dan kekuatan lembaga peradilan merupakan kepentingan mendasar bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
”Isu independensi peradilan dan jabatan hakim ini milik kita semua. Masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat, independen, serta mampu melayani dan mengayomi secara adil,” tegas Ismail.
Dalam pemaparannya, Ismail mengutip pemikiran salah satu pendiri Amerika Serikat, Alexander Hamilton, yang menyebut kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang paling rentan untuk diintervensi atau dilemahkan. Di Indonesia, kerapuhan tersebut terlihat dari belum tuntasnya penataan status jabatan hakim.
Ismail mengungkapkan hasil riset yang menunjukkan, meskipun undang-undang menetapkan hakim sebagai pejabat negara, pada praktiknya aspek teknis dan administratif hakim masih terikat pada rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ia menyoroti adanya jeda atau moratorium rekrutmen hakim yang berlangsung sangat lama mencapai rentang 15 tahun. Masalah ini memicu krisis jumlah hakim dan tenaga pendukung di berbagai tingkatan peradilan, yang berdampak langsung pada lamanya proses persidangan dan terhambatnya akses keadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ismail mengapresiasi langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar pada kenaikan tunjangan dan kesejahteraan para hakim. Namun, ia mengingatkan, komitmen reformasi hukum dalam Asta Cita harus dijalankan secara total dan berkesinambungan.
”Penguatan peradilan tidak berhenti hanya pada pemberian tunjangan. Kesejahteraan harus sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui pengesahan RUU Jabatan Hakim agar sistem rekrutmen, penataan karir, dan independensi hakim memiliki payung hukum yang kokoh sesuai amanat Pasal 24 UUD 1945,” tutupnya.
(Red)
BRIN Dorong Pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk Institutional Reform Peradilan






