Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS Kejaksaan Agung kembali bergerak mengusut dugaan korupsi tambang batubara.
Pada Jumat, 6 November 2026, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2013 sampai 2025.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Sdr. HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap pejabat ESDM ini sangat krusial, mengingat Kementerian ESDM merupakan regulator utama yang berwenang dalam penerbitan izin, pengawasan produksi, hingga persetujuan RKAB tambang batubara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus PT CCM di Nunukan ini menjadi perhatian serius karena periode dugaan korupsi yang sangat panjang, yakni 12 tahun, dari 2013 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara yang diduga sangat besar dari sektor batubara di perbatasan Kalimantan Utara.
Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)






