Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 6 November 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saksi yang diperiksa adalah Sdr. DJ selaku Verifikator PT Sucofindo. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait perkara korupsi komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyidikan.
Kasus komoditas nikel 2017-2020 ini menjadi salah satu perkara prioritas JAM PIDSUS dalam membongkar tata kelola nikel nasional.
(Red)






