RMnews, Jakarta — Kepolisian Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam rentetan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari seluruh korporasi yang terjerat tersebut, empat di antaranya diketahui berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau milik pemodal internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers mengenai langkah penegakan hukum karhutla. Agenda tersebut dilangsungkan di markas Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Kamis (29/10/2026).
Secara kumulatif, kepolisian telah memproses 104 laporan polisi (LP) yang membidik pelaku dari sektor korporasi. Berdasarkan tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut, status tersangka akhirnya dijatuhkan kepada 20 entitas perusahaan.
Dari 104 berkas laporan korporasi yang masuk, total area yang hangus terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Polisi menegaskan bahwa 20 status tersangka yang dirilis ini menyasar entitas hukum korporasi, bukan pelaku perorangan.
Komposisi dari 20 perusahaan tersangka tersebut terdiri atas 16 entitas bisnis dalam negeri dan 4 korporasi penanaman modal asing. Keempat perusahaan asing tersebut disokong oleh modal yang berasal dari tiga negara tetangga, yakni Singapura, Malaysia, serta Korea Selatan, dengan rincian nama perusahaan yaitu PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Langkah penyidikan terkait kasus pembakaran lahan ini dipastikan masih terus bergulir.
Atas pelanggaran berat ini, korporasi-korporasi tersebut dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108. Regulasi ini memuat sanksi kurungan penjara dengan masa hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah sanksi finansial berupa denda mulai dari Rp3 miliar hingga maksimal Rp15 miliar. (*/Red)






