Rakyatmerdekanews, PURWOREJO — Kelalaian kecil berujung kehilangan sepeda motor. Seorang perangkat desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, kehilangan Honda Win 100 miliknya setelah kunci kontak tertinggal di kendaraan. Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga mencuri motor tersebut dan mengungkap bahwa uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Selasa (20/10/2026) siang.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Wakapolres menjelaskan, korban bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Motor yang hilang merupakan Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan nomor polisi AA 2910 BC. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada malam hingga dini hari. Pelaku mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal di kendaraan.
Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban hingga mencapai jarak yang dianggap aman. Selanjutnya, motor dinyalakan dan dibawa pergi.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah pada Selasa (8/9/2026) siang tanpa mencabut kunci kontak. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di tempatnya.
Namun, saat korban bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk menunaikan salat Subuh di musala, sepeda motornya sudah tidak ada di garasi.
Terungkap dari Penelusuran Media Sosial
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menelusuri informasi melalui media sosial dan mendeteksi keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Bagelen.
Dari klarifikasi terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, polisi memperoleh identitas serta petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu (12/9/2026), polisi menangkap pria berinisial ANW (27), seorang pedagang asal Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Hasil Penjualan Motor Diduga untuk Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga mencuri sepeda motor tersebut untuk dijual melalui media sosial Facebook.
“Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Amin Supangat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 berwarna hitam tanpa pelat nomor serta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ANW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.
<span;>Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Kun)






