Jampidsus Usut Penyimpangan Tata Kelola Migas Bekasi 2009-2024, 2 Saksi Diperiksa

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola migas di Bekasi.
‎
‎Pada Rabu 14 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
‎
‎Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
‎
1. HIS dari Foster Oil & Energy.
‎2. HR dari Foster Oil & Energy.
‎
‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
‎
‎Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *