Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Pedoman administrasi perkara pidana dalam Buku II mengatur secara detail mekanisme pengajuan perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang menjadi instrumen baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam catatan pinggir pada Buku II Halaman 11, ditegaskan bahwa surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Berikut 7 syarat wajib yang harus dilampirkan:
1. Surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan oleh penuntut umum.
2. Surat perjanjian penundaan penuntutan.
3. Surat permohonan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh tersangka, terdakwa atau advokat (korporasi) ke penuntut umum.
4.Surat kuasa didampingi oleh advokat (jika ada).
5. Surat pernyataan penuntut umum menerima permohonan perjanjian penundaan penuntutan.
6. Surat pemberitahuan dari penuntut umum ke pengadilan negeri terkait akan dilaksanakannya perjanjian penundaan penuntutan.
7. Berita acara penyusunan perjanjian penundaan penuntutan.
Ketujuh berkas tersebut merupakan syarat formil yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengesahkan perjanjian. Tanpa kelengkapan tersebut, permohonan berpotensi tidak dapat diproses.
Mekanisme DPA ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara korporasi dengan mengedepankan pemulihan, transparansi, dan kepastian hukum.
(Red)






