Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Sidang perdana mantan pejabat Kejaksaan Agung mengungkap modus transaksi dengan sandi khusus. Istilah “kue” diduga digunakan sebagai kode pemberian uang miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10). Dalam dakwaan terungkap adanya kode pemberian “kue” dalam aliran uang korupsi. Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta SGD atau sekitar Rp55 miliar dan menerima uang dari perusahaan terkait kasus blackout.
Terdakwa adalah Febrie Adriansyah, eks Direktur Penyidikan JAM PIDSUS yang juga mantan Kajari Surabaya. Ia didakwa bersama perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Korban pemerasan adalah pengusaha Tan Kian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi Hakim Anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan dakwaan, pemberian uang kepada mantan Kajari Surabaya itu dilakukan selama periode 2020-2025. Transaksi dengan kode “kue” dilakukan di Café de Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
1. Pemerasan Tan Kian: Berdasarkan dakwaan, uang SGD 5 juta yang diminta Febrie dari Tan Kian agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
2. Modus Pencucian Uang: Uang tersebut kemudian seolah-olah dijadikan modal usaha pada aktivitas usaha, kemudian dibelikan beberapa aset seperti emas, tanah, bangunan dan kendaraan. Terdapat juga yang ditukarkan dalam bentuk valuta asing.
3. Kode “Kue” Rp20,6 Miliar: Dalam dakwaan disampaikan juga, pemberian uang kepada Febrie termasuk menerima uang dari perusahaan terkait kasus blackout PT Oktasan Baruna Persada sekitar Rp20,6 miliar. Pemberian uang dimaksud menggunakan kode “kue” yang transaksinya dilakukan di Café de Clan. Kemudian atas perintah Febrie, uang sejumlah Rp20,6 miliar tersebut ditukarkan dalam bentuk valuta asing ke Koin Money Changer.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan / eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada Rabu (14/10) mendatang.
Persidangan ini akan memberikan hak yang sama bagi para pihak untuk membuktikan bersalah atau tidaknya eks Jampidsus tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
(Red)






