‎MA Tetapkan Perubahan Lafal Sumpah Saksi Lintas Agama, Cek Lengkapnya

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Berlakunya KUHAP baru (Pasal 210 ayat (12)) serta Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum 2026 (hlm. 306 s.d 308) membawa sejumlah penyesuaian dalam praktik persidangan, termasuk mengenai tata cara dan lafal sumpah atau janji bagi saksi dan ahli. Pedoman terbaru tersebut memuat perubahan pada beberapa lafal sumpah yang perlu menjadi perhatian aparatur peradilan dalam pelaksanaannya di persidangan.
‎
‎Perubahan ini penting dipahami agar pelaksanaan sumpah atau janji tidak hanya berlangsung sesuai tata cara masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi juga seragam dalam penerapannya di lingkungan peradilan umum. Berikut pedoman lafal dan tata cara sumpah atau janji bagi saksi dan ahli berdasarkan ketentuan terbaru tersebut:
‎
1. Islam
‎Untuk saksi yang beragama Islam, petugas sumpah memegang kitab Al Quran diatas kepala, saksi berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: “WALLAHI” atau DEMI ALLAH “SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎2. Kristen Protestan dan Katolik
‎Untuk saksi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, petugas sumpah memegang Alkitab, saksi yang beragama Kristen Protestan berdiri tangan kiri saksi diletakan diatas Alkitab dan mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji sebagai berikut: “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA”.
‎
3. Hindu
‎Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil memegang dupa didepan dada dan mengucapkan sumpah sebagai berikut: “OM ATAH PARAMAWISESA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎4. Buddha
‎Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah sebagai berikut: “DEMI SANG HYANG ADI BUDHA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎5. Konghucu
‎Saksi yang beragama Konghucu, berdiri sambil mengucapkan sumpah sebagai berikut: “KEHADIRAT TIAN DI TEMPAT YANG MAHA TINGGI DENGAN BIMBINGAN ROHANI NABI KONG ZI, DIPERMULIAKANLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎6. Kepercayaan kepada Tuhan YME
‎Saksi yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mengucapkan sumpah sebagai berikut: “DEMI TUHAN YANG MAHA ESA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎7. Janji Non-Agama
‎Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut: “SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”.
‎
‎8. Untuk Ahli
‎Tata cara sumpah/janji untuk AHLI sama dengan saksi dengan LAFAZ sebagai berikut: “SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN SESUAI PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA, DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA”
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *