‎Kejagung Tangkap MTP di Rumah Persembunyian, Tersangka Kelima Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel 2017-2020

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan Tersangka MTP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020.
‎
‎MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB.
‎
‎MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
‎
‎Saat proses pengamanan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
‎
‎Adapun sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
‎
‎Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
‎
‎Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎
‎(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *