‎Terpidana Korupsi Aerosport Mimika Lunasi Rp26,3 Miliar, Kejati Papua: Uang Pengganti dan Denda Disetor ke Kas Negara ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAYAPURA –  Pada hari ini Selasa, tanggal 22 September 2026, kami informasikan kepada rekan-rekan Pers sekalian, bahwa Kejaksaan Negeri Mimika pada tanggal 14 dan 15 September 2026 yang lalu telah menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda sebesar Rp26.368.644.220,73, dari Terpidana dengan inisial P.J.K yang perkaranya sudah incracht berdasarkan Putusan MA R.I Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
‎
‎Bahwa pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, yang Disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak bulan Mei Tahun 2024 dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada bulan Juli Tahun 2025 dan saat ini sudah incracht (memperoleh kekuatan hukum yang tetap) berdasarkan putusan MA RI.
‎
‎DUDUK PERKARA:
‎PENYIDIKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI PAPUA PADA BULAN MEI TAHUN 2024
‎
‎Bahwa nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp79.134.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah) dan dalam pelaksanaannya para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil penyidikan diketahui merugikan keuangan negara, dengan demikian penyidik pada bulan Juni tahun 2025 menetapkan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial : D.R.M selaku PA, S selaku PPK, P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku Konsultan dan A.J selaku Tenaga Ahli/ Perencana Non Kontraktual dan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Auditor adalah sebesar Rp31.302.298.720,73 (Tiga puluh satu miliar tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh koma tujuh puluh tiga rupiah).
‎
‎Bahwa pada saat proses penyidikan untuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka P.J.K selaku pelaksana pekerjaan berupa kendaraan/alat berat, uang tunai sejumlah Rp133.657.000,- serta melakukan pemblokiran terhadap uang di rekening perusahaan sebesar Rp5 Miliar, serta penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- dari tersangka S selaku PPK.
‎
‎PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI MIMIKA PADA BULAN JULI TAHUN 2025
‎
‎Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura pada tanggal 10 Desember 2025:
‎Terhadap terdakwa P.J.K selaku Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai/pelaksana pekerjaan:
‎- Menyatakan Terdakwa PJK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
‎- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PJK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
‎- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
‎
‎Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura (Tingkat Banding) pada tanggal 05 Maret 2026:
‎
‎1. Menyatakan Terdakwa PJK tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa PJK tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;

‎3. Menyatakan Terdakwa PJK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PJK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang diperpanjang selama 1 (satu) bulan. Apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta kekayaan tersebut, atau pendapatan Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran denda tersebut;

5. Menghukum Terdakwa PJK tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
‎
‎Putusan MA R.I Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang dimohonkan oleh Terdakwa P.J.K:

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa P.J.K tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari;

‎2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa P.J.K tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;

‎3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00
‎
‎Bahwa rincian yang menjadi kewajiban terpidana Sdr. PJK adalah:
‎- Kerugian Negara sebagai Uang Pengganti: Rp31.302.298.720,73
‎- Uang yang diblokir dan disita (Tahap Dik) yang sudah dieksekusi Kejari Mimika ke Kas Negara sebagai PNBP: Rp5.433.657.000,00
‎- Sisa UP yang telah dibayar tanggal 14 dan 15 September: Rp25.868.641.720,73
‎- Denda yang telah dibayar tanggal 15 September: Rp500.000.000,00
‎- Biaya Perkara: Rp2.500,00
Total yang sudah dibayar (Total UP, Denda dan Biaya perkara): Rp26.368.644.220,73.
‎
‎Bahwa Uang Pengganti dan Denda Rp26.368.644.220,73 yang telah dibayar oleh terpidana Sdr. P.J.K nantinya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Mimika dengan menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI, dengan demikian maka kewajiban terpidana P.J.K telah dilaksanakan sehingga tinggal menjalani pidana badan yakni pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. (Red)
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *