Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013 s/d 2025.
Rabu 23 September 2026, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat, di antaranya:
- Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta;
- Rumah Mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
- Rumah Mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara;
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara ini terkait dengan aktivitas pertambangan batubara PT CCM yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara dalam kurun waktu panjang sejak 2013 hingga 2025 di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.
Hingga kini Tim Penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penggeledahan di lokasi lain guna membuat terang tindak pidana tersebut. (Red)
JAM PIDSUS Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT CCM 2013-2025






