Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memburu buronan.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. DPO tersebut diamankan pada Senin 21 September 2026 di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat
Tempat lahir : Serang
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 12 Maret 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Kadu Odeng, RT 001/RW 003, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Adapun Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Tinggi Banten






