‎Kejagung Sita 11 Mobil Mewah Milik PT PSMI Terkait Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI pada Kamis, 17 September 2026.

‎Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu:

‎- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026;
‎- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026; serta
‎- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

‎Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut:

‎1.  1 unit mobil Honda CR-V RM3
‎2.  1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
‎3.  1 unit mobil Toyota Innova Zenix
‎4.  1 unit mobil Honda CR-V RS58
‎5.  1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
‎6.  1 unit mobil Honda CR-V RM3
‎7.  1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
‎8.  1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
‎9.  1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
‎10. 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
‎11. 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *