Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 17 September 2026.
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
- SIH selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V tahun 2012 s.d. 2017.
- KW dari Kementerian Kehutanan.
- MB selaku Direksi PT PSMI.
- AP dari PT PSMI.
- NCK dari Finance PT PSMI.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Red)
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dan 4 Pihak PT PSMI






