Eka Ruska DPO Kejati Banten Diamankan di Kota Tangerang

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.

‎DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Jl. Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

‎- Nama/Inisial : Eka Ruska bin Omo Warma
– Tempat lahir : Jakarta
‎- Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun / 29 Agustus 1988
‎- Jenis kelamin : Laki-laki
– Kewarganegaraan : Indonesia
‎- Agama : Islam
‎- Pekerjaan : Karyawan Swasta
– Alamat : Jl. Jurumudi No. 11, RT 002 / RW 002, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang

‎Adapun Eka Ruska bin Omo Warma merupakan terpidana perkara Kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

‎Saat diamankan, Terpidana Eka Ruska bin Omo Warma bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.

‎Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

‎Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *