Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi menjadikan korporasi sebagai subjek pidana guna memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
PERGESERAN PARADIGMA HUKUM DI INDONESIA
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana di Indonesia bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Dalam sistem hukum tersebut, berlaku sebuah asas yang dikenal dengan sebutan _societas delinquere non potest_, yang bermakna bahwa badan hukum atau korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana (Prof. Dr. Muladi, 2010).
Logika yang dibangun pada masa itu sangat sederhana, yang memiliki akal budi, niat jahat, dan dapat melakukan perbuatan fisik hanyalah manusia atau individu alami. Oleh karena itu, perusahaan yang dipandang semata sebagai entitas fiktif atau kumpulan modal dianggap tidak mungkin dijerat oleh hukuman pidana.
Seiring dengan pesatnya laju industrialisasi, globalisasi, dan kompleksitas dunia bisnis, pandangan klasik tersebut perlahan tidak lagi relevan. Kita semakin sering menyaksikan berbagai kejahatan berskala besar, mulai dari kejahatan kerah putih (white-collar crime), pembabatan hutan ilegal, pencemaran lingkungan yang masif, hingga penipuan investasi yang perencanaannya dikendalikan langsung dari balik meja direksi sebuah perusahaan.
Merespons tantangan zaman tersebut, Indonesia mengambil langkah progresif yang sangat bersejarah melalui pengesahan KUHP Nasional. Undang-undang ini secara resmi mengubah paradigma hukum kita dengan mengakui korporasi atau perusahaan sebagai subjek hukum yang bisa diadili dan dijatuhi hukuman.
KORPORASI SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN
Pasal 45 ayat (1) KUHP Nasional secara eksplisit menjelaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Untuk menjawab pertanyaan bagaimana mungkin sebuah benda mati dianggap melakukan kejahatan, Pasal 46 KUHP Nasional menegaskan, Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu tindak pidana dapat disebut sebagai kejahatan korporasi apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan fungsional atau struktural di dalam organisasi perusahaan tersebut. Syarat utamanya adalah tindakan melanggar hukum itu harus dilakukan demi kepentingan korporasi, serta berada di dalam lingkup usaha atau kegiatan bisnis korporasi tersebut.
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Salah satu ketakutan terbesar dalam penindakan kejahatan ekonomi adalah kecenderungan para pemimpin perusahaan untuk bersembunyi di balik entitas bisnis mereka guna menghindari jerat penjara. Fenomena ini di dunia hukum dikenal dengan istilah “berlindung di balik tabir perusahaan” (corporate veil) (Sjahdeini, 2006).
Ketika sebuah perusahaan terbukti bersalah, hukuman tidak sekadar dijatuhkan kepada perusahaan itu secara kelembagaan, misalnya berupa denda yang sangat besar, perampasan keuntungan, atau pencabutan izin usaha. Pertanggungjawaban pidana juga dapat ditarik kepada individu-individu di baliknya.
KUHP Nasional menegaskan bahwa pihak-pihak yang dapat dipidana meliputi pengurus yang secara aktif menjalankan roda perusahaan, orang yang memberikan perintah terjadinya kejahatan, pemegang kendali korporasi (controller), hingga pemilik manfaat (beneficial owner) yang diam-diam menikmati pundi-pundi keuntungan dari kejahatan tersebut. Aturan ini memastikan tidak ada satu pun aktor intelektual yang bisa cuci tangan dari kejahatan yang mereka rancang.
PEMIDANAAN KORPORASI SEBELUM KUHP NASIONAL
Meskipun pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional dianggap sebagai tonggak sejarah, praktik menjatuhkan pidana kepada perusahaan sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Jauh sebelum KUHP Nasional disahkan, konsep ini telah diwujudkan secara tersebar ke dalam berbagai undang-undang khusus (lex specialis).
Sektor pemberantasan korupsi adalah salah satu pelopornya. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dipidana apabila terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya institusinya (Arief, 2013).
Sayangnya, di masa lalu penerapan aturan ini di pengadilan kerap terhambat. Kendala utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama tidak menyediakan pedoman teknis mengenai tata cara memanggil, mendakwa, hingga menahan sebuah perusahaan.
Berangkat dari kekosongan hukum acara tersebut, Mahkamah Agung akhirnya mengambil inisiatif strategis dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
PEMIDANAAN DAN PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA
Perkembangan hukum pidana tidak lagi murni bertujuan untuk balas dendam atau sekadar memenjarakan pelaku, tetapi sangat berorientasi pada pemulihan kerugian (asset recovery). Hal ini menjadi sangat vital dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 118 KUHP Nasional, pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Lebih lanjut, dalam Pasal 119 KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda.
Hakim memiliki kewenangan progresif untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan ini dapat berupa perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan hakim untuk memberikan sanksi sosial, pencabutan izin usaha, hingga tindakan paling keras yakni pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP Nasional.
PENUTUP
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan penegasan bahwa setiap subjek hukum, baik orang perorangan maupun korporasi, wajib tunduk pada ketentuan yang sama. Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana bukanlah sekadar pergantian teks dalam pasal undang-undang, melainkan sebuah langkah progresif dalam mewujudkan keadilan. (Red)
Dari Asas Kolonial ke Progresif, KUHP Baru Ancam Pidana Hingga Pembubaran Korporasi Nakal





