Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan, Rabu, 16 September 2026.
Pada Rabu 16 September 2026, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
1. YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2018.
2. LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI.
3. LPC selaku Direksi PT PSMI.
4. I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 s.d. saat ini.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Red)
Usut Dugaan Korupsi Lahan Hutan PT INHUTANI V, Kejagung Periksa Dewan Komisaris PT PSMI






