Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Wilayah Kecamatan Bathin Solapan tampaknya sedang tidak baik-baik saja bagi para pemuja serbuk putih. Dalam waktu hampir bersamaan, Polres Bengkalis sukses menggelar “panen raya” tangkapan narkoba dengan menciduk empat pria yang mencoba menjadi entrepreneur jalur haram.
Modus mereka pun beragam: mulai dari memanfaatkan pakaian dalam sebagai brankas darurat, hingga menyimpan barang di atas karpet layaknya pajangan ruang tamu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada ruang bagi para pengedar ini untuk bernapas lega. “Siapa pun yang terlibat dengan narkoba, kita akan sikat habis!” tegasnya.
Berikut adalah rangkuman trilogi kegagalan para pengedar di Bathin Solapan yang dirangkum dalam satu akhir pekan panjang yang apes:
Kisah apes pertama datang dari seorang pria paruh baya berinisial HR (46). Warga Desa Bathin Sobanga ini diciduk Tim Opsnal pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim.
Saat digeledah, HR tampaknya menerapkan prinsip “keep your friends close, and your drugs closer”. Petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam pakaian dalamnya. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp192.000, satu helai tisu putih, plastik pack, dan sebuah ponsel. Kepada polisi, HR bernyanyi bahwa barang tersebut didapat dari JK, yang otomatis langsung naik pangkat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hanya berselang kurang dari satu jam di hari yang sama, tepatnya Senin (14/9) pukul 16.45 WIB, polisi bergeser ke Jalan Duri-Dumai Km 19, Desa Boncah Mahang. Di sini, seorang pemuda berinisial KV (24), warga Simpang Puncak, berhasil diamankan.
Jika HR menyembunyikan sabu di tempat paling privat, KV justru meletakkannya dengan santai di atas karpet rumah seolah-olah itu adalah dekorasi ruangan. Polisi mengamankan dua paket besar sabu, timbangan digital, ponsel, dan sebuah sendok kaca pipet.
Uniknya, ada sedikit simpang siur “pemasok” di sini: satu keterangan menyebut barang didapat dari IR (DPO), namun laporan lain menyebut KV mengaku mendapatkannya dari HR (yang sudah duluan masuk sel Polsek Mandau). Siapa pun itu, yang jelas KV kini harus rela menukar karpet mewahnya dengan lantai dingin jeruji besi.
Mundur beberapa hari sebelum Senin yang membara tersebut, Satres Narkoba Polres Bengkalis sebenarnya sudah mencuri start. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Km 12 Desa Air Kulim dan menangkap DES (24).
Dari tangan DES, polisi mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram beserta kaca pyrex isi sabu. DES yang ogah masuk penjara sendirian langsung “menjual” nama temannya, SE (29). Tanpa butuh waktu lama, pada Sabtu (12/9) dini hari pukul 00.05 WIB, SE diciduk tepat di depan rumahnya di Desa Sebangar. SE mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial E (kini dalam penyelidikan).
Saat dites urine, duet DES dan SE ini kompak memecahkan rekor: positif methamphetamine!
Kini, keempat “pendekar sabu” tersebut sudah resmi mendekam di Jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 / UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1).
Kapolres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu menjadi intel dadakan demi kebaikan lingkungan. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan seputar narkoba, atau melihat ada orang yang menyimpan barang aneh di celana dalam atau di atas karpet, segera hubungi Call Center Polri 110.(FN)






