‎Pasal 318 KUHAP Baru: MA Ingatkan Peninjauan Kembali Bukan Jalan Koreksi Pidana

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA  – Senin, 14 September 2026. Mahkamah Agung mengangkat kembali diskursus penting tentang batas pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) dalam sebuah refleksi akademik berjudul “Menjaga Rigiditas Alasan Peninjauan Kembali”. Tulisan ini menyoroti penerapan Pasal 318 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru dan urgensi disiplin yudisial dalam memeriksa PK.

‎Penulis menegaskan tulisan ini merupakan pertanggungjawaban akademik, tidak membahas perkara tertentu, tidak mengomentari putusan tertentu, dan tidak mewakili sikap majelis mana pun.

Pengantar: Antara Kepastian dan Keadilan

‎Penulis mengingatkan hakim memiliki dua tanggung jawab. Pertama di ruang sidang, kedua di ruang publik keilmuan. Persoalan PK kembali mendesak dibahas karena dua hal. Pertama, KUHAP Baru telah merumuskan ulang alasan PK dalam Pasal 318 termasuk pengaturan tegas tentang PK kedua. Kedua, dalam praktik terlihat kecenderungan pertimbangan pengabulan PK bergerak jauh dari alasan pemohon, seperti karena pidana dinilai terlalu berat atau kurang memenuhi rasa keadilan.

‎”Pertanyaan yang hendak dijawab bukan apakah hakim yang mengabulkan Peninjauan Kembali telah berbuat salah, melainkan apakah kerangka berpikir yang menopang pengabulan itu selaras dengan watak Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa,” tulis penulis.

Watak PK sebagai Upaya Hukum Luar Biasa

‎Hukum acara pidana dibangun di atas asas litis finiri oportet bahwa setiap sengketa harus berakhir. Putusan berkekuatan hukum tetap dianggap benar res judicata pro veritate habetur. PK adalah pengecualian yang disengaja, sehingga ruangnya dirumuskan secara sempit dan limitatif.

‎Berbeda dengan banding yang memeriksa fakta dan hukum, atau kasasi yang memeriksa penerapan hukum, PK tidak membuka pemeriksaan apa pun kecuali pemeriksaan atas alasan yang ditentukan undang-undang.

‎KUHAP Baru melalui Pasal 318 ayat (5) mempertahankan tiga alasan klasik: keadaan baru atau bukti baru, pertentangan antar putusan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Pasal 318 ayat (6) menegaskan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ada keadaan baru/bukti baru atau pertentangan putusan. Kekhilafan hakim sengaja tidak dimasukkan sebagai pengecualian PK kedua.

Anatomi Alasan dan Yang Berada di Luar Batas

‎Penulis menguraikan tiga syarat kumulatif untuk “keadaan baru”. Harus sudah ada saat sidang, layak sebagai alat bukti, dan memiliki daya menentukan terhadap putusan bebas, lepas, tidak diterima, atau penerapan pidana lebih ringan. Frasa ini menutup keadaan yang baru lahir setelah putusan seperti pelunasan, pembayaran denda, atau perdamaian.

‎Untuk “pertentangan putusan”, yang dimaksud adalah dua putusan yang saling meniadakan pada pokok yang sama. Perbedaan lamanya pidana bukan pertentangan, melainkan buah individualisasi pemidanaan.

‎”Kekhilafan hakim” adalah cacat objektif pada putusan itu sendiri, seperti menjatuhkan pidana melebihi maksimum. Yang bukan kekhilafan adalah penilaian berbeda atas bahan yang sama.

‎Dua hal yang jelas berada di luar alasan PK: berat ringannya pidana dalam batas ancaman undang-undang, dan “rasa keadilan”. Menjadikannya alasan berarti membuka pemeriksaan tingkat keempat.

Empat Pola Praktik yang Perlu Dicermati

‎Penulis mencatat empat pola yang berkembang:
‎1. Pengabulan terlepas dari dalil pemohon, berupa koreksi _ex officio_ yang mengenakan jubah PK.
2. Pengabulan atas nama pidana terlalu berat, dengan hasil perubahan kecil setelah putusan dibuka kembali.
3. Penghapusan denda karena perubahan KUHP Nasional, padahal perubahan undang-undang bukan alasan PK dan penyesuaiannya ada di tataran pelaksanaan pidana.
‎4. Pola penyelundupan hukum, di mana kombinasi PK satu arah dan kepasifan Penuntut Umum dapat mengunci putusan ringan dari kemungkinan pemberatan.

Akibat Sistemik dan Kerangka Disiplin

‎Jika alasan tidak lagi menjadi batas, fungsi PK sebagai pengecualian runtuh. Beban perkara PK akan bertambah, lahir disparitas antar terpidana, disiplin upaya hukum biasa terkikis, dan kewibawaan putusan kasasi berkurang.

Untuk itu penulis mengusulkan kerangka disiplin berlapis:

1. Uji ambang formal atas alasan Pasal 318 ayat (5) dan (6).

‎2. Pemeriksaan terikat pada dalil pemohon, tanpa mencari alasan lain.
‎3. Disiplin terhadap kekhilafan yang harus objektif dan terlihat dari teks putusan.
4. Disiplin terhadap strafmaat dalam batas ancaman.
5. Pemisahan PK dengan penyesuaian pelaksanaan pidana berdasarkan Pasal 3 KUHP Nasional.
‎6. Kewaspadaan terhadap pola penyelundupan hukum.

‎Khusus PK kedua, penulis menegaskan rigiditas adalah pilihan undang-undang. Membukanya untuk alasan selain keadaan baru atau pertentangan putusan berarti mengembalikan PK ke masa tanpa batas.

Usulan Kelembagaan

‎Penulis mengusulkan rumusan Kamar Pidana yang menegaskan pemeriksaan terikat pada alasan pemohon, pola pertimbangan yang mewajibkan penunjukan alasan undang-undang, pemanfaatan dissenting opinion, dan pemetaan statistik putusan PK.

‎”Rigiditas alasan Peninjauan Kembali sering dipandang sebagai sikap yang kurang berperasaan. Tetapi penulis berpendapat bahwa dalam sistem peradilan, belas kasih yang tidak berbatas pada satu titik justru melahirkan ketidakadilan pada banyak titik lain,” tutup penulis.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dalam kapasitas akademik, tidak merujuk pada perkara tertentu, dan tidak mewakili pendapat resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *