Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Minggu, 13 September 2026, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan Terdakwa Siti Aisyah, 30 tahun, dari segala tuntutan hukum dalam perkara peredaran sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026, MA menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan ini sekaligus menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Kronologi Kasus
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui merupakan pelaku usaha yang menjual berbagai merek kosmetik kepada konsumen secara online dan offline selama kurang lebih dua tahun.
Saat dilakukan penangkapan, petugas Kepolisian menemukan sejumlah sediaan farmasi berupa kosmetik yang disimpan di dalam lemari dan dipajang di etalase rumah terdakwa untuk dijual kepada konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui sebagian produk tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Produk-produk tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah toko online melalui platform e-commerce. Selanjutnya, terdakwa menjual produk secara online dengan mengunggah foto kosmetik melalui grup dan status WhatsApp. Penjualan juga dilakukan secara offline dengan melayani konsumen yang datang langsung ke rumah terdakwa.
MA: Ketiadaan Korban Tidak Menghapus Sifat Melawan Hukum
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penilaian itu didasarkan pada belum adanya pembinaan dari BPOM, tidak terdapat korban atau dampak kesehatan, serta asas ultimum remedium.
MA tidak sependapat. Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat harus dipahami sebagai norma tidak tertulis berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah mendapat pengakuan melalui praktik peradilan yang mapan.
“Terutama berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah mendapat pengakuan melalui praktik peradilan yang mapan, bukan semata-mata kebijakan administratif atau ketiadaan tindakan pembinaan dari suatu instansi,” jelas Majelis Hakim Kasasi.
Majelis menilai tidak terdapat norma adat atau kebiasaan yang membenarkan perbuatan terdakwa. “Perbuatan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar jelas berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum,” tegas Judex Juris.
Nota Kesepahaman Tidak Membatasi Penegakan Pidana
Judex Juris juga menegaskan, penerapan asas ultimum remedium tidak dapat semata-mata didasarkan pada nota kesepahaman antara Kepolisian RI dan BPOM. Asas tersebut harus bertumpu pada ketentuan undang-undang yang secara tegas menyediakan mekanisme nonpidana.
Nota Kesepahaman merupakan instrumen administratif untuk koordinasi, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai norma pidana materiil yang membatasi kewenangan Penyidik.
“Karena itu, keberadaan nota kesepahaman tidak menghapus atau mengurangi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan,” jelas Judex Juris.
MA Mengadili Sendiri dan Jatuhkan Pidana Pengawasan
Selanjutnya, MA mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Majelis menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Judex Juris menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan yang tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan dalam waktu 6 bulan.
Dalam menjatuhkan pidana, MA mempertimbangkan derajat kesalahan, dampak yang dapat ditimbulkan, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta penghindaran disparitas pemidanaan.
Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas sediaan farmasi tidak standar dan dapat menimbulkan korban, serta meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H. (Red)





