Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali merusak hari indah para mafia kelas teri. Alih-alih meringkus gembong internasional berpakaian jas mewah, polisi justru mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang kedapatan nongkrong mencurigakan di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Aksi penangkapan yang terjadi pada Selasa, 1 September 2026 pukul 00.36 WIB ini sukses mengubah status FA dari “pria malam yang kesepian” menjadi “tahanan Polres Bengkalis.”
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan FA. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang jengah melihat kawasan mereka dijadikan tempat transaksi barang haram.
Saat polisi datang, FA sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang super mencurigakan, mungkin mengira dirinya sedang main film laga. Begitu digeledah, polisi menemukan “harta karun” berupa 3 paket kecil sabu.
Bukan main, berat kotornya mencapai 0,22 gram! Sebuah angka yang sangat fantastis untuk membuat seseorang mendekam di penjara, meski beratnya mungkin kalah saing dengan berat bulu ketek ayam.
Tak puas hanya menemukan paket mini tersebut, polisi langsung meluncur ke rumah FA di Kecamatan Mandau untuk melakukan pengubukan massal. Hasilnya? Polisi menemukan barang bukti yang sangat futuristik: satu plastik klip kosong dan dua buah sendok sabu yang disembunyikan secara estetik di bawah kasur kamar.
Selain sendok sakti, sebuah HP Oppo warna biru yang diduga menjadi saksi bisu chat-chat transaksi terlarang ikut disita. Saat diinterogasi, FA mendadak bernyanyi dan menyeret nama seorang pria berinisial BC. Sayangnya, BC kini langsung berstatus sebagai buronan yang dicari polisi.
Untuk melengkapi penderitaan FA, hasil tes urine menyatakan dirinya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selamat, urine Anda menyala!
Akibat menguasai barang seberat 0,22 gram tersebut, FA kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP baru.
Kapolres Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya, sekecil apa pun barang buktinya. Beliau juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan Call Center 110 jika melihat ada orang yang mencurigakan seperti FA di lingkungan mereka.(FN)






