Rakyatmerdekanews.co.id, Palangka Raya – Senin, 31 Agustus 2026, Meski Kota Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla dan kualitas udara berada di level berbahaya, layanan sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tetap berjalan normal.
Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya sepekan terakhir tidak menghentikan aktivitas pelayanan peradilan.
Sidang di PN Palangka Raya tetap digelar tatap muka seperti biasa pada Senin (31/8), kendati kualitas udara di kota ini berulang kali menembus kategori “Berbahaya” termasuk pada hari-hari kerja sepanjang pekan lalu.
Kualitas Udara Sepekan Terakhir
Data resmi dari BMKG dan pemantauan ISPU menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: justru pada hari-hari kerja, ketika aktivitas publik termasuk persidangan berjalan normal, kualitas udara Palangka Raya berada pada titik terburuknya.
- Senin (24/8): Kabut asap mulai memekat di sejumlah kecamatan.
- Selasa (25/8): ISPU di stasiun Jekan Raya mencapai 573, masuk kategori Berbahaya dengan ambang di atas 300.
- Rabu (26/8): ISPU melonjak ke 694, tertinggi dari seluruh stasiun pemantau yang dipantau secara nasional hari itu.
- Kamis (27/8): Jumlah kejadian karhutla di kota telah mencapai 362 kali sejak awal musim kemarau.
- Jumat (28/8): Konsentrasi PM2.5 tercatat 494,9 µg/m³, hampir dua kali lipat ambang kategori berbahaya yang berada di angka 250,5.
- Sabtu
- Minggu (29–30/8): PM2.5 masih berada di angka 338,5 µg/m³, dengan jarak pandang di sejumlah ruas jalan menyempit hingga sekitar 20 meter.
Senin (31/8): Total kejadian karhutla di Kota Palangka Raya sejak status Siaga Darurat ditetapkan pada 1 Juni telah mencapai 399 kali, dengan luas lahan terbakar 481,04 hektare.
Dengan kata lain, selama lima hari kerja berturut-turut pekan lalu, segenap hakim dan aparatur peradilan di PN Palangka Raya beraktivitas normal di bawah ancaman udara yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan.
Sidang Tetap Jalan
Di tengah kondisi tersebut, aktivitas persidangan tetap berlangsung seperti tampak dalam sesi sidang hari ini.
Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota tampak tetap memimpin jalannya sidang, sebagian mengenakan masker sebagai antisipasi paparan udara yang memburuk di luar ruangan.
Di meja majelis, tumpukan berkas perkara dan laptop kerja tertata seperti pada persidangan normal, menandakan agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal meskipun kabut asap pekat menyelimuti kota di luar gedung pengadilan.
Kuasa hukum dan pihak berperkara turut hadir di ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan seperti biasa.
Menanggapi kondisi kabut asap yang masih pekat, Ketua PN Palangka Raya mengimbau seluruh hakim, aparatur, serta pihak yang berperkara untuk tetap menjaga kesehatan selama beraktivitas di lingkungan pengadilan.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah antisipasi yang diserukan, di samping imbauan untuk meminimalisasi aktivitas di luar ruangan selagi kondisi udara belum membaik.
Kota dengan Udara Terburuk Kedua di Dunia
Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara secara real-time, pada Minggu (30/8) pukul 17.12 WIB, Air Quality Index (AQI) Palangka Raya mencapai 230. Angka tersebut menempatkan Palangka Raya sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia saat itu, setelah Kuching, Sarawak, Malaysia, sebagaimana dilansir _detik.com_.
Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, Chandra, mengatakan kondisi tersebut berisiko meningkatkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara.
Di tengah kondisi Palangka Raya yang sempat tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia, persidangan tatap muka tetap berlangsung seperti biasa. Situasi ini menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas di tengah memburuknya kualitas udara. (Red)






