Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI ‎Sita Aset dengan Nilai Estimasi Rp338,3 Miliar ‎Terkait Perkara Tambang PT QSS ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 s.d. 29 Agustus 2026, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 atas nama Tersangka SDT alias Aseng dkk.

Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Adapun rincian barang bukti yang disita tersebut antara lain:

A. Aset Tak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
‎Total estimasi nilai penyitaan aset tak bergerak adalah sebesar Rp1.438.700.000 dengan rincian lokasi:
‎Kota Pontianak: 2 (dua) bidang tanah/bangunan seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000;
‎Kabupaten Kubu Raya: 3 (tiga) bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000.

B. Aset Bergerak (Sarana Transportasi Laut, Alat Berat, dan Armada Operasional)
‎Total estimasi nilai penyitaan aset bergerak adalah sebesar Rp336.920.000.000 dengan rincian kategori dan lokasi penyitaan:
‎Lokasi Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS:
‎7 (tujuh) unit Kapal Tongkang: Estimasi harga pasar Rp30.000.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp210.000.000.000;
‎9 (sembilan) unit Kapal Tug Boat: Estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp90.000.000.000.

Lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT QSS:
‎16 (enam belas) unit Alat Berat Operasional Pertambangan: Terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32.000.000.000.

Lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS:
‎23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Hino: Estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp4.370.000.000;

23 (dua puluh tiga) unit Dump Truck merk Dongfeng: Estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000;

2 (dua) unit Mobil Operasional Double Cabin: Estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp400.000.000;

1 (satu) unit Mobil Operasional Single Cabin: Estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit, dengan total nilai estimasi sebesar Rp150.000.000;

Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *