Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Sabtu, 29 Agustus 2026 Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak lagi berjalan di lorong sempit. Perbankan syariah tumbuh, industri keuangan nonbank berkembang, pasar modal syariah semakin ramai. Namun di tengah gemerlap itu muncul pertanyaan mendasar: ketika transaksi berubah menjadi sengketa, apakah hukum kita sudah memiliki jalan yang cukup untuk menyelesaikannya?
Pertanyaan tersebut menjadi benang merah buku “Konsep, Gagasan, Dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia” karya Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., yang diterbitkan Kencana pada 2026.
Konsep, Gagasan, Judul dan Teori
Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia
- Penulis : Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I
- Penerbit : Kencana
- Tahun Terbit : 2026
- Tebal : 400 halaman
Mengurai Persoalan Hukum Acara di Tengah Pesatnya Ekonomi Syariah
Buku 400 halaman ini berangkat dari realitas praktik peradilan. Pengadilan Agama saat ini telah memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Namun kewenangan itu belum sepenuhnya ditopang oleh perangkat hukum acara yang memadai.
Penulis menyoroti bahwa hukum acara yang digunakan saat ini masih bertumpu pada sejumlah peraturan warisan masa Hindia Belanda. Padahal karakter sengketa ekonomi syariah kini semakin kompleks, tidak hanya terkait pembiayaan dan akad, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan komersial seperti kepailitan atau _taflis_ yang belum sepenuhnya diakomodasi tegas dalam peraturan.
“Hukum acara bukan sekadar seperangkat aturan tentang bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara. Ia adalah jalan yang menentukan bagaimana suatu sengketa dapat dibawa ke hadapan pengadilan, diperiksa, dibuktikan, dan akhirnya diselesaikan,” tulis Cik Basir.
Enam Bab Membangun Fondasi Rekonstruksi
Kekuatan buku ini terletak pada sistematika pembahasannya. Penulis tidak langsung menawarkan “hukum baru”, tetapi membangun fondasi terlebih dahulu melalui 6 bab:
1. Bab I : Menguraikan urgensi rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah
2. Bab II : Menempatkan ekonomi syariah dalam sistem ajaran Islam dan tata hukum Indonesia
3. Bab III : Melihat konstruksi hukum acara dari perspektif filosofis, yuridis, sosiologis, dan teoritis
4. Bab IV : Mengidentifikasi problem normatif dan dampak empirik konstruksi yang ada
5. Bab V : Menawarkan gagasan rekonstruksi
6. Bab VI : Merangkum seluruh pembahasan
Melalui pendekatan ini, gagasan rekonstruksi muncul bukan sebagai keinginan akademik semata, melainkan sebagai konsekuensi dari persoalan yang telah dipetakan.
Rekonstruksi: Membangun Karakter Hukum Acara Sendiri
Kata “rekonstruksi” menjadi kunci. Menurut penulis, pembaruan tidak cukup dengan menambal satu-dua ketentuan. Yang dibutuhkan adalah membangun hukum acara ekonomi syariah yang memiliki karakter sendiri, namun tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Buku ini menawarkan gagasan reformulasi norma melalui pembentukan kaidah hukum baru. Tujuannya agar ada kepastian mengenai bagaimana perkara ekonomi syariah diperiksa dan diselesaikan, dengan titik temu antara prinsip syariah, kebutuhan praktik, teori hukum, dan sistem peraturan perundang-undangan.
Gagasan ini relevan dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Sejak 2010, MA melalui Kelompok Kerja Perdata Agama telah menyusun draf Rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah atau KHAES, disertai kajian dan studi banding ke sejumlah negara.
Kelebihan dan Catatan
Kelebihan buku ini ada pada kedalaman analisisnya. Penulis mengurai persoalan dari berbagai sudut pandang sehingga hukum acara tidak hanya dilihat sebagai teks peraturan, tetapi juga instrumen yang hidup dalam praktik peradilan. Buku ini sangat relevan bagi hakim, aparatur peradilan, akademisi, mahasiswa hukum, dan praktisi ekonomi syariah.
Namun kedalaman akademik itu juga menjadi tantangan. Istilah dan konstruksi teoritis yang digunakan membuat buku ini lebih mudah dipahami pembaca yang sudah memiliki dasar pengetahuan hukum acara dan ekonomi syariah.
Penutup: Membangun Jalan Bagi Ekonomi Syariah
Buku ini mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada substansi transaksi. Di belakang setiap akad selalu ada kemungkinan sengketa. Dan ketika sengketa itu sampai di pengadilan, hukum acara menjadi jalan penentu apakah keadilan dapat ditempuh dengan jelas, pasti, dan efektif.
“Ekonomi syariah boleh terus berlari. Tetapi pengadilan membutuhkan jalan yang cukup kuat untuk mengikutinya,” tegas penulis.
Dengan demikian, buku ini mengajak kita memikirkan sistem penyelesaian perkara ekonomi syariah yang lebih spesifik, pasti, komprehensif, dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional. Karena kemajuan ekonomi syariah tidak hanya diukur dari banyaknya transaksi, tetapi juga diuji ketika transaksi itu gagal dan para pihak mengetuk pintu pengadilan. (Red)






