Kaidah Hukum: Dekriminalisasi Norma yang Menguntungkan Terdakwa

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dengan putusan tersebut, sejak 6 Maret 2024 terjadi dekriminalisasi, sehingga perbuatan yang didakwakan berdasarkan kedua pasal tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana.

‎Mahkamah Agung (MA) kembali menerbitkan Garda Peradilan: Indonesia Law Report Volume 2 Nomor 1 pada Maret 2026, yang menyajikan kaidah-kaidah hukum penting dari putusan MA.

‎Salah satu kaidah penting yang disajikan dalam edisi ini terdapat dalam Putusan MA Nomor 577 K/Pid/2024 dalam perkara pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

‎Perkara ini merupakan perkara yang terjadi dan diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sebelum diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP 2025.

Ringkasan Posisi Kasus

‎Dalam perkara ini, Terdakwa Mulyadi bersama Suwarno, Untung, dan Saksi Abdillah menyampaikan pemberitahuan mengenai Surat Akta Penunjukan Sri Baginda Ratu 1929 dalam acara syukuran di Desa Pakel yang dihadiri sekitar 300 warga.

‎Surat tersebut memuat izin membuka tanah seluas 4.000 bahu di kawasan hutan Desa Pakel. Namun, dalam persidangan, asli surat tersebut tidak dapat ditunjukkan dan hanya berupa fotokopi.

‎Tanah yang dikuasai masyarakat Desa Pakel diketahui merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam pengelolaan PT Bumi Sari Maju Sukses. terdakwa dan pihak lainnya mengetahui keberadaan HGU tersebut, tetapi tidak memberitahukannya kepada warga.

‎Pemberitahuan tersebut kemudian diikuti berbagai aksi, antara lain demonstrasi, masuknya masyarakat ke lahan PT Bumi Sari tanpa izin, pengrusakan dan penebangan pohon, serta bentrokan dengan karyawan perusahaan dan aparat kepolisian.

‎Akibatnya, sejak 2018 kondisi perkebunan menjadi tidak kondusif dan sekitar 311 hektare lahan mengalami kerusakan sehingga PT Bumi Sari tidak dapat mengelola perkebunan sebagaimana mestinya.

‎Terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer melanggar Pasal 14 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan banding tertanggal 15 Desember 2023.

‎Atas putusan banding, terdakwa dan penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Pertimbangan Mahkamah Agung

‎MA menilai alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Banyuwangi salah dalam menerapkan hukum.

‎Sementara itu, permohonan kasasi penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mengajukan memori kasasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

‎Majelis Hakim Kasasi menilai terdakwa bersama Abdillah, Suwarno, dan Untung terbukti menyampaikan pemberitahuan mengenai Surat Akta Penunjukan Sri Baginda Ratu 1929 yang kebenarannya belum dapat dipastikan.

‎Penyampaian tersebut menimbulkan berbagai dampak, antara lain demonstrasi, pengrusakan lahan, penebangan pohon, serta bentrokan antara warga, karyawan PT Bumi Sari, dan aparat kepolisian. Kondisi tersebut menyebabkan perkebunan tidak kondusif dan sekitar 311 hektare lahan mengalami kerusakan.

‎Meskipun perkara tersebut berkaitan dengan konflik agraria dan adanya klaim atas tanah, MA menilai terdakwa dan pihak lainnya seharusnya tidak menyebarkan pemberitahuan tersebut kepada masyarakat sebelum memastikan kebenarannya.

‎“Seharusnya terdakwa bersama dengan Saksi Abdillah, Suwarno dan Untung patut dapat menduga berita atau pemberitahuan tersebut bohong mengingat terdakwa bersama dengan Saksi Abdillah, Suwarno dan Untung tidak menguasai asli Surat Akta Penunjukan Sri Banginda Ratu 1929 yang dijadikan untuk melakukan penguasaan lahan.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.

‎Dalam putusan, MA turut mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, tanggal 6 Maret 2024, yang menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

‎Dengan putusan tersebut, sejak 6 Maret 2024 terjadi dekriminalisasi, sehingga perbuatan yang didakwakan berdasarkan kedua pasal tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana.

‎MA juga mempertimbangkan, apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, ketentuan yang paling menguntungkan diterapkan bagi terdakwa sebagaimana Pasal 1 ayat (2) KUHP.

‎Frasa “ketentuan yang menguntungkan baginya”, lanjut Majelis Hakim Kasasi, di dalam literatur lain juga diterjemahkan dengan frasa “aturan yang paling ringan”.

‎Ketentuan yang menguntungkan tidak hanya menyangkut hukuman, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian suatu delik, dalam hal ini termasuk anasir anasir peristiwa pidananya, delik aduan atau tidak, salah tidaknya terdakwa dan sebagainya.

‎Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kaidah Hukum

‎Kaidah hukum yang dapat dipetik dari Putusan Nomor 577 K/Pid/2024, yaitu ketentuan pidana yang dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan, sekalipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh judex facti dan senyatanya penghapusan tersebut menguntungkan terdakwa.

‎Duduk sebagai Hakim Ketua dalam Majelis Hakim Kasasi yaitu, Soesilo, S.H., M.H., dengan didampingi para Hakim Anggota, yaitu Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Melalui penerbitan Garda Peradilan ini, kaidah-kaidah penting yang lahir dari putusan MA diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami perkembangan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *