‎Dari Kelir Ke Kelir Keadilan: Semar Kuning, Wisanggeni, dan Laku Hakim di Usia 81 Tahun Mahkamah Agung ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta –  Senin, 24 Agustus 2026 “Jabatan yang kita emban adalah amanah yang berbatas waktu, sedangkan putusan yang kita jatuhkan akan hidup jauh lebih lama daripada masa jabatan kita.”

‎Kalimat itu menjadi benang merah peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun ini.

Rabu Pon, 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung menandai usia ke-81. Dua hari kemudian, Jumat malam, 21 Agustus 2026, kelir dibentangkan di halaman MA Tower. Blencong dinyalakan, gamelan mengalun, dan lakon “Semar Kuning” dipentaskan oleh seorang dalang yang pada siang harinya mengenakan toga: Prof. Dr. KPH. H. Yanto, S.H., M.H.

‎Bagi sebagian orang itu sekadar hiburan penutup. Namun bagi insan peradilan, di situlah letak pesannya. Sebab hakim dan dalang bekerja dengan bahan yang sama: bayangan. Yang satu membaca bayangan manusia di balik berkas perkara, yang lain menghidupkan bayangan manusia di balik layar putih.

Ruwatan Bagi Kekuasaan
‎Orang Jawa menangkap isyarat hari itu. Rabu Pon dan Jumat Kliwon sama-sama berneptu 14. Jumat Kliwon dalam tradisi dipilih untuk ruwatan, laku pembersihan. Dan lakon yang dipentaskan memang sebuah ruwatan bagi kekuasaan.

‎Alkisah, Prabu Kresna menikahkan Siti Sendari dengan Abimanyu tanpa menunggu Arjuna. Saat dipersoalkan Prabu Baladewa, Kresna berdalih sebagai titisan Wisnu, jagat tak akan menyalahkannya. Bahkan membunuh pun tak berdosa.

‎Puncak keangkuhan itu ditegur Semar lewat tembang. Bait pertama memuji, bait kedua menjadi cermin: raja pandai tapi kurang bijaksana, tega pada saudara, mengandalkan kuasa. Murka, Kresna memerintahkan Abimanyu meludahi wajah Semar.

‎Di sinilah pelajaran pertama. Kresna tidak memeriksa kebenaran. Ia menempatkan koreksi sebagai penghinaan. Padahal Al-Qur’an memerintahkan _tabayyun_. Semar pergi dengan lirih: “Saya ada untuk mengingatkan yang lupa.”

Tiga Pelajaran Bagi Hakim
1. Tidak Ada Kekuasaan Tanpa Pengawasan
‎   Dalil “tak dapat dipersalahkan” ditolak hukum modern. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana memberi hakim kewenangan menilai autentikasi alat bukti. Alat bukti yang diperoleh melawan hukum dinyatakan tidak berkekuatan. Sidang pun wajib menilai Perjanjian Penundaan Penuntutan korporasi. Premisnya satu: kekuasaan yang tak diuji akan menganggap dirinya sebagai kebenaran.

2. Pertanggungjawaban Pribadi dan Proporsional 
‎   Setelah dihinakan, Semar menolak membalas. Ia meminta para dewa hanya menghukum Kresna, bukan rakyat Dwarawati. Pesan yang sama dalam hukum pidana: kesalahan pejabat tidak boleh ditebus penderitaan rakyat, dan hukuman harus sesuai kadar kesalahan.

3.  Bukan Penghapusan KebenarPemaafanan 
‎   Di akhir lakon, Kresna mengakui salah dan menjalani brata. Semar memaafkan, bencana reda. Namun akibat tetap ada: perkawinan Siti Sendari-Abimanyu tidak berketurunan.
‎ Hukum acara kita kini mengenal _Pengakuan Bersalah_ dan _Putusan Pemaafan Hakim_. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun hakim dapat tidak menjatuhkan pidana jika perbuatannya ringan dan ada restitusi. Pemaafan tidak menghapus kebenaran, ia hanya menyatakan pemidanaan tidak lagi perlu.

Watak Wisanggeni dan Laku Momong
‎Prof. Yanto di mata penulis mengingatkan watak Antasena dan Wisanggeni: tokoh yang bicara lugas kepada raja dan dewa, bukan kurang ajar, tapi karena kebenaran tak perlu dibungkus. Keberanian itu harus berpasangan dengan (laku momong): menegur sambil membimbing.

‎Hal ini relevan dengan fungsi Ketua Kamar Pengawasan MA. Pengawasan tanpa pembinaan melahirkan ketakutan. Pembinaan tanpa keberanian menegur berujung pembiaran.

Cokro Manggilingan: Peringatan Untuk Semua
‎Menjelang akhir, Semar bersemedi di Gunung Tidar hingga memancar cahaya kuning (laku wening) yang menjernihkan hati. Pesan pamungkasnya: “Jaman iku ora langgeng, jabatan iku ana mangsane.” Zaman tidak kekal, jabatan ada batasnya.

‎Cokro manggilingan menggambarkan roda pedati. Yang di atas akan tergilas, yang di bawah akan terangkat. Ini bukan fatalisme, melainkan tuntutan eling lan waspada. Bagi hakim, ini pengingat: putusan kita akan hidup lebih lama dari jabatan kita.

‎Al-Qur’an pun telah mewanti-wanti Nabi Dawud agar memutus dengan benar dan tidak mengikuti hawa nafsu. Kewenangan dan godaan memang lahir kembar.

Penutup
‎Ketika blencong padam, pertunjukan tidak usai. Ia berpindah kelir. Keesokan paginya, di ruang sidang seluruh Indonesia, kelir keadilan kembali dibentangkan.

‎Di sanalah kita diuji: sanggupkah menerima koreksi tanpa merasa direndahkan, beranikah menegur tanpa kehilangan laku momong, dan mampukah memaafkan tanpa mengaburkan kebenaran.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-81, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Semoga kelir keadilan yang kita jaga bersama tetap terang, dan bayangan yang jatuh di atasnya tetap jujur menggambarkan wujud yang sebenarnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *