Rakyatmerdekanews.co.id, Bitung – Perkara pidana perikanan ini melibatkan tiga orang Terdakwa, yaitu dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Hongkong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung mengecek kondisi 1.337 ekor ikan napoleon dalam sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan Setempat (descente) setempa dilakukan untuk memeriksa 3 (tiga) perkara tindak pidana perikanan sekaligus, yaitu perkara nomor 3/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit, nomor 4/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit, dan nomor 5/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan untuk memastikan secara langsung keberadaan, kondisi fisik, serta keabsahan barang bukti utama yang disita dalam perkara tersebut, termasuk 1.337 ikan napoleon tersebut.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung, Mariany R. Korompot, S.H., bertindak selaku Hakim Ketua Majelis. Mariany didampingi oleh Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.St.Pi., M.H., dan Musdamin, S.Pi., serta jajaran Panitera dan Panitera Pengganti.
Rangkaian kegiatan turut dihadiri oleh Penuntut Umum, para Terdakwa yang didampingi Advokat, serta dikawal ketat oleh tim pengamanan gabungan dari Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
Rangkaian persidangan lapangan diawali dengan pembukaan sidang secara resmi oleh Hakim Ketua di lokasi awal. Majelis Hakim bersama seluruh pihak yang hadir melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal MV. Silver Island yang sedang bersandar di dermaga Pelabuhan PSDKP Bitung.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara terperinci, mulai dari kondisi area dalam kapal, geladak, hingga badan kapal guna mencocokkan keterangan saksi serta fakta berkas perkara dengan kondisi armada penangkap ikan tersebut.
Setelah pemeriksaan kapal selesai, Majelis Hakim beserta rombongan bertolak menuju lokasi keramba penampungan ikan yang berlokasi di Perairan Pulau Lembeh.
Di lokasi keramba, Majelis Hakim meninjau langsung barang bukti biologis berupa 1.337 ekor ikan Napoleon (Cheilinus Undulatus) dengan total berat diperkirakan mencapai 1,2 ton yang terbagi dan ditempatkan di beberapa petak keramba ikan.
Sorotan utama dalam Pemeriksaan Setempat ini tertuju pada penanganan serta status spesies ikan Napoleon tersebut.
Ikan Napoleon merupakan salah satu komoditas hayati laut bernilai tinggi yang statusnya dilindungi secara terbatas di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon.
Revisi penetapan status perlindungan terbatas tersebut memuat aturan ketat mengenai kriteria ukuran yang boleh dimanfaatkan, kuota penangkapan, serta prosedur perizinan pemanfaatan.
Kebijakan perlindungan ini diterapkan guna mencegah kepunahan serta memulihkan populasi ikan Napoleon di alam liar yang kian terancam akibat praktik penangkapan berlebihan (overfishing) dan maraknya perdagangan ilegal di pasar internasional.
Oleh karena itu, peninjauan langsung di keramba Pulau Lembeh menjadi langkah krusial bagi Majelis Hakim untuk memastikan kondisi hidup, ukuran, serta nilai konservasi dari barang bukti biologis yang tersangkut dalam tiga perkara ini.
Perkara pidana perikanan ini melibatkan tiga orang Terdakwa, yaitu dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Hongkong.
Proses pemeriksaan terhadap Terdakwa WNA dalam persidangan lapangan ini berjalan dengan lancar karena dibantu oleh penerjemah bahasa resmibsehingga hak-hak hukum Terdakwa tetap terpenuhi dan komunikasi berjalan akurat.
Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat dari awal hingga akhir berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh seluruh pihak yang hadir, baik Penuntut Umum, para Terdakwa, maupun Advokat, sehingga Majelis Hakim berhasil menghimpun fakta empiris yang diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian pada persidangan selanjutnya. (Red)
1.337 Ekor Ikan Napoleon Dicek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung






