Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan tema _Peradilan Luhur Indonesia Makmur_ tidak hanya diisi seremoni. Di sela pidato Ketua MA Prof. Dr. Sunarto dan peluncuran buku Prof. Dr. H. Bagir Manan, muncul sebuah gagasan yang menggugah dari Hakim Agung senior Kamar Pidana, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.M.Hum.
Dalam percakapan akademik yang mengalir usai acara, Prof. Surya Jaya mengemukakan tesis: tujuan hukum sesungguhnya bukan tiga, melainkan empat. Yakni *kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan*. Dan kebenaran ditempatkan sebagai tujuan pertama, bukan karena urutan penyebutan, melainkan karena kedudukannya yang mendasari.
Gagasan ini menurutnya telah lama diajarkan pada kuliah program doktor di berbagai perguruan tinggi, dengan sumber pengambilan dari Al-Qur’an.
Melampaui Trilogi Radbruch
Selama ini generasi sarjana hukum Indonesia dibesarkan dengan trilogi tujuan hukum Gustav Radbruch: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya disebut sebagai nilai dasar hukum yang senantiasa berada dalam ketegangan, sehingga tugas yuris adalah menimbang dan mendamaikannya.
Namun Prof. Surya Jaya mengajak merenung lebih dalam. Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan atas peristiwa yang keliru ditetapkan? Bagaimana kepastian dibangun atas fakta yang palsu? Bagaimana kemanfaatan dihitung atas kenyataan yang tidak pernah ada?
“Di titik inilah kebenaran menemukan pijakannya. Ia bukan pesaing tiga tujuan lain, melainkan tanah tempat ketiganya berdiri,” demikian pemaparannya.
Pijakan Qur’ani dan Konstitusional
Sumber nilai kebenaran itu, kata Prof. Surya Jaya, adalah Al-Qur’an yang menempatkan _al-haqq_ sebagai nilai ilahiah. Di antaranya QS Shad (38): 26 yang memerintahkan Nabi Dawud memberi keputusan dengan _haq_, serta QS An-Nisa (4): 135 tentang menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah sekalipun terhadap diri sendiri.
Al-Qur’an juga melarang mencampuradukkan yang benar dengan yang batil dan menegaskan bahwa apabila kebenaran telah datang maka lenyaplah kebatilan.
Bagi tata hukum Indonesia, gagasan ini tidak asing. Negara berdiri di atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan setiap putusan diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah itu mengandung ikrar bahwa keadilan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, dan pertanggungjawaban itu mustahil ditunaikan di atas fakta yang tidak benar.
Tiga Proposisi Logis
Kedudukan kebenaran sebagai tujuan pertama dapat diuji secara nalar:
1. Keadilan mengandaikan kebenaran. Menentukan hak seseorang mustahil tanpa menetapkan dengan benar apa yang terjadi. Putusan yang menghukum orang tidak bersalah bukanlah keadilan yang keliru, melainkan ketidakadilan yang sempurna.
2. Kepastian mengandaikan kebenaran. Adagium _res judicata pro veritate habetur_ mengakui bahwa putusan dihormati karena dipersangkakan memuat kebenaran. Karena itu hukum membuka PK jika bukti ternyata palsu. Di sini kepastian tunduk kepada kebenaran.
3. Kemanfaatan mengandaikan kebenaran.* Perhitungan akibat hukum atas kenyataan keliru hanya menghasilkan manfaat semu. Putusan salah orang tidak memberi efek jera, justru membiarkan bahaya tetap hidup.
Dalam hukum acara pidana, kebenaran materiil telah lama menjadi tujuan melalui Pasal 183 KUHAP. KUHAP Baru UU No. 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bahkan memperkuatnya dengan memperluas alat bukti termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim.
Di era _pasca-kebenaran_ saat disinformasi dan rekayasa AI mengepung ruang sidang, menegaskan kebenaran sebagai tujuan hukum menjadi kebutuhan pertahanan diri peradilan.
Bagi penyidik berarti larangan membangun perkara di atas target. Bagi advokat berarti batas etis pembelaan. Bagi hakim berarti keaktifan menggali fakta. Bagi MA sebagai judex juris berarti kewaspadaan apakah peristiwa pijakannya telah ditetapkan dengan benar.
Peradilan Luhur Indonesia Makmur menemukan tafsirnya dalam gagasan ini: keluhuran peradilan bermula dari kesetiaannya kepada kebenaran. Sebab hakim yang setia kepada kebenaran tidak akan jauh dari keadilan, tidak gegabah terhadap kepastian, dan tidak lalai terhadap kemanfaatan.
“Segala kearifan dalam gagasan ini adalah milik penggagasnya; segala kekurangan dalam pemaparannya menjadi tanggung jawab penulis,” tutup catatan akademik ini.(Red)






