Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berbagi peran strategis untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum di Indonesia.
Sebagai negara hukum, segala pelaksanaan negara di Indonesia harus berdasarkan hukum. Maka, dibutuhkan sebuah sistem hukum guna menjalankan konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
Sistem hukum menurut Lawrence Friedmann merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari 3 unsur utama, yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut pada dasarnya saling melengkapi. Adapun struktur hukum merupakan lembaga penegak hukum, substansi hukum merupakan aturan yang akan ditegakkan sedangkan budaya hukum merupakan perilaku masyarakat dalam menjalankan hukum itu sendiri. Melihat konsep tersebut tentu antara hukum, penegakan serta masyarakatnya sangat berpengaruh.
Hukum hanya dapat ditegakkan secara optimal, bilamana didukung eksistensi institusi peradilan yang kredibel. Di Indonesia, salah satu pilar penegakan hukum yang eksistensinya dijamin secara konstitusional adalah lembaga kekuasaan kehakiman.
<span;>Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman yang baik harus mampu mandiri dan transparan serta jauh dari pengaruh berbagai macam kekuasaan.
Indonesia sendiri memiliki 2 (dua) lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan peradilan yang ada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga kekuasaan kehakiman merupakan tonggak penting dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan.
Sejak reformasi, kekuasaan kehakiman diberikan kepada 2 (dua) lembaga. Salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang baru muncul adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan konsekuensi negara demokrasi yang memiliki peradilan konstitusinya sendiri.
Keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan amanah dari Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan garda terdepan kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara. Namun perbedaan keduanya seringkali kurang dikenal di masyarakat.
Perbedaan Kewenangan:
Law Enforcement vs Guardian of Constitution
Mahkamah Agung dikenal sebagai lembaga penegak hukum (_law enforcement_) sedangkan Mahkamah Konstitusi dikenal dengan lembaga penjaga konstitusi (_the guardian of constitution_).
Keberadaan keduanya meskipun bersama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman, namun memiliki kewenangan yang berbeda:
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam:
1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
2. Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4. Memutus pembubaran partai politik
Mahkamah Agung berfungsi sebagai puncak peradilan yang menjamin kesatuan penerapan hukum melalui:
1. Pemeriksaan kasasi
2. Peninjauan kembali
3. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
4. Pembinaan 4 badan peradilan di bawahnya
Perbedaan kewenangan ini juga telah diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kedua lembaga tersebut.
Keberadaan kedua lembaga kekuasaan kehakiman ini bukan berarti memunculkan persaingan di antara keduanya. Justru melalui dua lembaga ini memperkuat kembali fungsi kekuasaan kehakiman serta menjamin keadilan menyeluruh bagi masyarakat.
Mahkamah Agung dan Kewenangannya
Mahkamah Agung sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Adapun Mahkamah Agung memiliki 4 (empat) fungsi yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur dan nasihat.
Keberadaannya sebagai lembaga kasasi dan peninjauan kembali menjadikannya sebagai peradilan tertinggi di Indonesia yang memberikan keadilan yang paripurna sebagai sebuah peradilan.
Selain itu, dalam fungsinya sebagai lembaga peradilan Mahkamah Agung juga menjalankan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, agar terjadi kesatuan hukum di seluruh wilayah Indonesia. (Red)






