Rakyatmerdekanews, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu dari 15 kantor percontohan penerapan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program yang akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan nasional untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Selama ini, proses peralihan hak dinilai belum memiliki kepastian waktu penyelesaian.
“Dengan sistem baru ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian bahwa proses balik nama sertifikat dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8).
Sebagai tahap awal, ATR/BPN menunjuk 15 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia untuk menjadi proyek percontohan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Adapun Kantor Pertanahan yang ditunjuk meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Badung, Buleleng, Semarang, Kota Samarinda, Pontianak, Makassar, Kota Tangerang Selatan, Batam, Kota Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Proses Dibagi Menjadi Tiga Tahapan
Dalam skema pelayanan baru tersebut, proses penyelesaian dibagi ke dalam tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dijadwalkan memerlukan waktu dua hari.
Sementara itu, pemeriksaan dokumen dan penyelesaian administrasi di lingkungan Kantor ATR/BPN ditargetkan selesai dalam waktu lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak diharapkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.
Dipantau Selama Tiga Bulan
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek percontohan tersebut selama tiga bulan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan layanan cepat ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan transformasi layanan pertanahan dapat diterapkan secara menyeluruh dalam waktu kurang dari dua tahun.
Tingkatkan Kepastian dan Kepercayaan Masyarakat
Program percepatan layanan peralihan hak ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, penunjukan Kantah sebagai proyek percontohan menjadi peluang untuk memperoleh layanan balik nama sertifikat tanah yang lebih cepat, terukur, dan profesional sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah. (Rat)






