Rakyatmerdekanews.co.id, Makasar – Perjalanan karier dan rekam jejak H. Safri, S.H., M.H. mencatatkan transformasi penting dalam struktur kepemimpinan peradilan di Indonesia. Dari seorang praktisi kehumasan lokal di Sulawesi Selatan, kini beliau dipercaya memegang pimpinan tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus.
Berikut adalah gambaran rekam jejak, rekam karier, serta dedikasi kepemimpinan beliau:
1. Perjalanan Karier & Momen Penting
Era Kehumasan di PN Makassar (Sekitar 2017)
Saat menjabat sebagai Hakim sekaligus Juru Bicara/Humas PN Makassar, Safri dikenal sangat komunikatif dan terbuka terhadap publikasi media. Beliau menjadi pintu utama informasi publik terkait perkara-perkara krusial di wilayah hukum Makassar, mulai dari kasus korupsi, sengketa lahan, hingga perkara pidana umum yang menonjol.
Dedikasi dan konsistensi beliau dalam manajemen persidangan serta transparansi publik membawanya dipercaya menduduki posisi kepemimpinan struktural di berbagai tingkatan pengadilan negeri sebelum akhirnya kembali memimpin PN Makassar.
Kembali ke PN Makassar sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) merupakan pencapaian strategis. PN Makassar merupakan salah satu pengadilan kelas IA Khusus dengan beban perkara terberat dan paling kompleks di wilayah Indonesia Timur.
2. Poin Utama Rekam Jejak & Karakter Kepemimpinan.
1. Transparansi & Keterbukaan Informasi Publik
Memiliki latar belakang sebagai Juru Bicara/Humas membentuk karakter kepemimpinan yang merakyat dan sadar media. Beliau memahami pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan insan pers guna menjaga akuntabilitas putusan serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
2. Penguatan Integrasi & Pelayanan Publik
Di bawah kepemimpinannya, modernisasi layanan peradilan berbasis digital seperti E-Court dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diperkuat untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik koruptif di lingkungan pengadilan.
3. Komitmen Penegakan Integritas
Sebagai pimpinan PN Makassar Kelas IA Khusus, fokus utama beliau meliputi:
- Menjaga integritas aparat penegak hukum: hakim, panitera, dan ASN pengadilan.
- Percepatan penyelesaian perkara melalui case management system agar tidak menumpuk.
- Dorongan terhadap penegakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif pada kasus-kasus tertentu sesuai regulasi Mahkamah Agung.
Latar belakang kepemimpinan yang berawal dari kehumasan menjadikan beliau figur pimpinan peradilan yang adaptif, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika hukum di tengah masyarakat. (Tien)


