‎Maraton Paripurna DPRD Purworejo Tuntas! APBD 2025 Disahkan, Pembahasan Anggaran 2027 Resmi Dimulai

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo berhasil mengawal rangkaian rapat paripurna yang digelar secara maraton pada Senin (13/7/2026). Sejumlah agenda strategis berhasil diselesaikan, mulai dari persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

‎Seluruh tahapan persidangan berlangsung tertib dan lancar berkat dukungan administratif maupun teknis yang dipersiapkan secara menyeluruh oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.

‎Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah mendengarkan laporan pansus serta pendapat akhir Bupati Purworejo, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.

‎Usai agenda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Purworejo. Pembahasan kemudian berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang direspons melalui jawaban Bupati atas berbagai masukan dan saran dari legislatif.

‎Pelaksanaan dua agenda penting tersebut menandai berakhirnya tahapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sekaligus dimulainya proses penyusunan arah kebijakan fiskal Kabupaten Purworejo untuk Tahun Anggaran 2027.

‎Keberhasilan penyelenggaraan rapat paripurna tidak terlepas dari peran Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung penyelenggaraan fungsi DPRD. Berbagai persiapan telah dilakukan secara matang, mulai dari penyusunan jadwal, koordinasi dengan pimpinan DPRD dan

‎Pemerintah Kabupaten Purworejo, hingga penyediaan dukungan administrasi serta teknis selama persidangan berlangsung.
‎Selain memastikan jalannya rapat sesuai tata tertib, Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab menyiapkan seluruh dokumen persidangan, risalah rapat, administrasi penandatanganan persetujuan bersama, serta memfasilitasi kebutuhan anggota DPRD selama proses pembahasan.

‎Tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilaksanakan di Badan Anggaran DPRD bersama komisi-komisi dan perangkat daerah. Sekretariat DPRD akan terus memberikan dukungan administrasi dan teknis agar seluruh proses pembahasan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

‎Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Sekretariat DPRD diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berkualitas demi mendukung pembangunan Kabupaten Purworejo yang berkelanjutan.(Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *