‎Kenalan di Facebook Berujung Petaka, Pria di Purworejo Gasak Motor dan Uang Korban

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Niat bertemu dengan teman yang dikenal melalui Facebook justru berujung menjadi korban pencurian. Seorang warga Magelang berinisial AP (25) kehilangan sepeda motor, uang tunai, serta dokumen kendaraan setelah diduga dikelabui pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

‎Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diamankan setelah sempat melarikan diri.

‎Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa itu terjadi di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026. Pelaku mengajak korban bertemu dan menginap di hotel setelah sebelumnya berkenalan melalui Facebook dan berkomunikasi lewat WhatsApp.

‎Saat korban masuk ke kamar mandi untuk mengambil air wudu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur uang tunai Rp400.000, kunci sepeda motor, STNK, serta sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi AA 6883 LG yang terparkir di hotel.

‎Korban yang menyadari pelaku menghilang langsung memeriksa barang bawaannya dan mendapati seluruh barang berharga telah raib. Setelah mengecek ke area parkir, sepeda motornya juga sudah tidak berada di lokasi.

‎Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Kebumen. GN akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, pada 15 Juni 2026.

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada rekannya di Kota Tangerang, Banten.

‎Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hotel, ponsel milik pelaku, dokumen kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *