Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Jajaran Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di sejumlah lokasi di Kabupaten Purworejo. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel listrik penerangan jalan sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm tersebut memiliki nilai kerugian sekitar Rp500 ribu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial SCDK dan WS memotong kabel menggunakan tang potong dan gergaji besi. Setelah berhasil melepaskan kabel, keduanya memasukkan hasil curian ke dalam tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan kabel listrik penerangan jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang kemudian berhasil diamankan petugas. Sementara rekannya, WS, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO serta masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan, SCDK mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak. Bersama WS, ia juga mengaku melakukan aksi pencurian kabel listrik di sejumlah lokasi lain selama Mei 2026, yakni di Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, serta di belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung berwarna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.
Edi Sugito mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian yang menyasar fasilitas umum.
”Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli ataupun menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya memutus mata rantai kejahatan sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain, sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih buron. (KUN)






