Gandeng Universitas Lambung Mangkurat, ‎Kejaksaan Rumuskan Adhyaksa Chambers ‎Sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik

Rakyatmerdekanews.co.id, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers pada Selasa, 30 Juni 2026 di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, yang diikuti oleh sivitas akademika, mahasiswa dan stakeholder terkait.

‎Seminar tersebut menjadi bagian penting dari pelibatan partisipasi publik guna menyusun fondasi kebijakan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah lembaga inovasi Kejaksaan yang diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian sengketa di sektor publik melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si, serta jajaran kepala daerah, pimpinan BUMN dan BUMD.

‎Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga persoalan proyek strategis nasional tanpa harus menempuh jalur litigasi yang lambat dan mahal. Inovasi ini merupakan penerjemahan mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045  yang mengamanatkan pembangunan budaya hukum nasional melalui pendekatan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.

Dalam keynote speech-nya, Jamdatun menekankan bahwa transformasi Kejaksaan yang dimandatkan dalam RPJPN 2025-2045  mengubah peran Kejaksaan dari sekadar pengacara pemerintah yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.

Jamdatun juga  menegaskan bahwa tujuan akhir dari Adhyaksa Chambers bukanlah memenangkan perkara di ruang sidang, tetapi menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat.

‎”Pembentukan Adhyaksa Chambers ini nantinya akan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura, sehingga selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, lembaga ini juga dirancang sebagai fasilitas terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh institusi bisnis, institusi publik, profesional, hingga akademisi,” ungkap Jamdatun.

Seminar ini turut menghadirkan narasumber dari empat orang pembicara ahli, salah satunya Rudi Pradisetia Sudirdja selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal yang menempatkan Kejaksaan sebagai penjaga koherensi hukum negara dan kepentingan publik.

‎Rudi menambahkan bahwa Transformasi superprioritas atau game changer ini memberikan lima fungsi utama kepada Jaksa Agung, yang salah satunya adalah menyelesaikan sengketa negara melalui mekanisme ADR.

Sementara itu, Musa Alkazhim dari tim konsultan memaparkan bahwa langkah ini merupakan pilihan strategis Kejaksaan yang lahir dari cara pandang corporate strategy. ”Strategi ini menuntut Kejaksaan untuk berani memilih fokus kebijakan di masa depan, membangun ekosistemnya, dan memimpin pelaksanaannya demi merespons mandat negara dalam RPJPN.” imbuh Musa.

‎Dari perspektif akademisi, Dosen Fakultas Hukum ULM Mulyani Zulaeha menilai positif kehadiran Kejaksaan dalam ADR sektor publik karena sangat relevan dengan meningkatnya kompleksitas urusan negara saat ini. Menurutnya, ADR sektor publik menawarkan penyelesaian sengketa yang efisien sekaligus akuntabel karena tetap mematuhi hukum publik dan menjaga kepentingan umum.

‎Sejalan dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal menyampaikan dukungan penuh dari kalangan akademisi ULM dan menguraikan desain kelembagaan yang komprehensif, mulai dari tata kelola, prosedur mediasi, skema pendanaan menuju Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan smart hearing room, sertifikasi mediator, hingga pembentukan laboratorium studi ADR di FH ULM.
‎”Dengan model BLU, Adhyaksa Chambers diharapkan dapat beroperasi secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan dengan fondasi riset serta etika profesi yang tinggi,” beber Achmad Faisal menambahkan.

Para narasumber sepakat bahwa Adhyaksa Chambers mampu mengisi kekosongan institusi serta fasilitas khusus yang aman dan terstandar bagi penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia. Kejaksaan dinilai sebagai institusi yang paling tepat untuk menjadi focal point dalam pembangunan ekosistem ADR karena memiliki mandat undang-undang, kapasitas keahlian di bidang hukum perdata, administrasi, dan keuangan negara, serta legitimasi kuat yang tidak dimiliki institusi lain.

‎Seluruh hasil pemikiran dan paparan dalam forum ini akan dijadikan bahan utama dalam perumusan dokumen fondasi kebijakan, seperti naskah akademik, masterplan, roadmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional.

Sebagai penutup, Jamdatun menegaskan kembali bahwa Kejaksaan sangat membutuhkan masukan kritis dari kalangan akademisi, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, guna memperkuat konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi negara. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *