Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo -Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dan Work From Home (WFH) bagi guru selama masa libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Kebijakan yang diinisiasi Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H., ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para pendidik.
Bupati Yuli Hastuti menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan pada saat kegiatan belajar mengajar berhenti sementara karena siswa menjalani masa libur. Menurutnya, kehadiran guru secara fisik di sekolah pada periode tersebut dinilai kurang efektif apabila hanya untuk memenuhi kewajiban presensi.
“Pada saat murid libur, ruang kelas tidak dimanfaatkan secara optimal. Jika guru tetap hadir secara fisik hanya untuk memenuhi presensi, hal tersebut kurang efisien. Melalui WFA/WFH, kita dapat menekan biaya operasional sekolah seperti listrik, air, dan kebutuhan rutin lainnya,” ujar Bupati.
Selain memberikan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan menjadi kesempatan bagi guru untuk melakukan penyegaran setelah menjalani aktivitas pembelajaran selama satu semester. Dengan kondisi yang lebih prima, para guru diharapkan dapat kembali mengajar dengan semangat dan produktivitas yang lebih baik pada semester berikutnya.
Meski bekerja secara fleksibel, Bupati menegaskan bahwa guru tetap harus menjalankan seluruh kewajiban profesionalnya. Selama masa WFA/WFH, guru diwajibkan menyelesaikan berbagai tugas administrasi dan akademik, mulai dari perencanaan pembelajaran, penyelesaian laporan hasil penilaian, penyusunan kurikulum, persiapan perangkat ajar untuk semester berikutnya, hingga mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi seperti pelatihan, seminar, maupun workshop. Guru juga tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah menyiapkan Surat Edaran Bupati sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., mengatakan pihaknya juga menyiapkan sistem pengawasan agar pelaksanaan WFA/WFH tetap berjalan akuntabel.
“Kami siapkan sistem presensi serta kewajiban pelaporan berbasis output kinerja. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja tetap terjaga sesuai ketentuan kepegawaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik di lingkungan sekolah tetap berlangsung selama masa libur. Layanan strategis seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan melalui sistem piket yang dilakukan secara bergantian.
Selain menjaga keberlangsungan layanan, sistem piket juga diterapkan untuk memastikan keamanan aset sekolah tetap terpelihara selama masa libur.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pendidikan semakin optimal, sehingga mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih modern, efisien, adaptif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Kun)






