Rakyatmerdekanewe.co.id, Bengkalis, Duri – Cita-cita dua pria di Kecamatan Mandau untuk menikmati sore yang tenang sambil melanggar hukum harus kandas secara tragis. Gara-gara hobi nongkrong di rumah kosong sambil mengonsumsi sabu, pria berinisial D (45) dan pemuda berinisial MRP (29) kini harus rela mengubah domisili mereka ke hotel prodeo Mapolres Bengkalis.
Rencana pesta rahasia mereka berantakan setelah warga yang telanjur gerah berbisik ke layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut langsung direspons kilat oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tampaknya sedang tidak berminat diajak bercanda soal narkoba.
Drama penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah rumah kosong di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban. Alih-alih digunakan untuk uji nyali mencari hantu, rumah telantar tersebut malah dijadikan markas bernaung oleh kedua pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menceritakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lokasi kejadian pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat digerebek, D dan MRP tampaknya sedang asyik bersantai tanpa menyadari bahwa “tamu tak diundang” berseragam polisi sudah mengepung mereka.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan bong atau paket besar penemuan abad ini. Petugas justru menemukan satu buah kaca pyrex yang disembunyikan dengan sangat tidak rapi di dalam tas salah satu pelaku. Kaca kecil inilah yang menjadi tiket emas mereka menuju jeruji besi.
Untuk memastikan mereka tidak sedang sekadar numpang tidur, petugas langsung melakukan tes urine di tempat. Hasilnya sangat akurat: kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku yang mendadak kooperatif ini bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria misterius berinisial A alias AJ. Sayangnya, saat polisi melakukan pengembangan, sang penyuplai tampaknya sudah memiliki firasat buruk dan berhasil menghilang sebelum sempat diajak berkenalan oleh Tim Satresnarkoba.
Kini, hari-hari D dan MRP tidak lagi dihabiskan di dalam rumah kosong. Mereka resmi dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang dipastikan akan membuat mereka jera.
AKBP Fahrian pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga netizen dunia nyata yang rajin memanfaatkan Call Center 110. Beliau menegaskan bahwa sekecil apa pun laporan dari masyarakat, akan menjadi mimpi buruk bagi para pelaku narkoba di Bengkalis. Polisi juga mengingatkan warga lain agar tidak ragu melapor, karena layanan 110 siap siaga 24 jam gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. (FN)






