Maraknya Berita Proyek Disdik Kota Bekasi yang di batalkan , Ketua MKKS Perintahkan “Tutup Rapat bagi Pers”

Rakyatmerdekanews.co.id, Kota Bekasi – Pasca pemberitaan banyaknya proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bekasi yang di batalkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, menghimbau anggotanya untuk membatasi sejumlah wartawan yang melaksanakan tugasnya. Hal tersebut terungkap dari Kepala SMPN 24 Kota Bekasi, Zainal Abidin, di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan(Cv Safira Bangun Sejahtera) yang di batalkan Selasa (5/5/2026).

Larangan wartawan meliput proyek tersebut, dinilai beberapa pihak bagian untuk menutup rapat dari liputan jurnalis yang ingin mengungkap kebenaran

Zainal Abidin, Kepala SMPN 24 Kota Bekasi mengatakan,” para wartawan harus mengantongi izin dari Dinas Pendidikan untuk melakukan liputan keproyek Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMPN Kota Bekasi. “Jadi tidak diizinkan Ricard untuk mengecek.” Ujar Zainal Abidin, melalui pesan Whatsapp,kepada Tim

Dengan tegas, lanjut Zainal Abidin menyebut harus memiliki surat izin dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya. “Itupun kalau pekerjaannya sudah selesai.” kelit Zainal Abidin saat dihubungi Tim.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai larangan, Zainal Abidin berdalih larangan tersebut himbauan Ketua MKKS SMP Kota Bekasi, Mukti. Rupanya himbauan tersebut tidak mengingat ruang lingkup izin berbeda dengan tugas jurnalistik. “Aturan harus ada izin. Nanti Pak Zainal saksikan. Aturannya harus ada izin. Tertulis atau WA.” dalih Zainal Abidin.

Pimpinan Redaksi Potret Publik, Kevin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank mengatakan, ada beberapa hal yang mencurigakan atas larangan awak media melaksanakan tugasnya. “Hal pertama, ini menciderai kemerdekaan Pers. Padahal kementerian dan lembaga negara sudah berkomitmen mendukung kinerja Pers sesuai Undang-undang 40 tahun 1999.” Ujar Kevin.

Sisi kedua, larangan tersebut diduga bagian dari upaya menutupi persoalan pengerjaan dari sorotan kuli tinta, pasca kontrak dibatalkan karena lacung terlilit masalah.

“Tidak berlebihan jika banyak yang mecurigai sikap kepala sekolah ini. Karena ini bagian dari buntut persoalan pemilihan penyedia Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMP Kota Bekasi.” Paparnya.

Sikap Zainal Abidin dan Ketua MKKS ini dinilai preseden buruk untuk kemerdekaan Pers. Menanggapi hal ini, praktisi hukum kondang, Lamhot Capah mengatakan, selama di ruang atau dalam fungsi pelayanan publik, setiap hak rakyat sama, termasuk mengetahui informasi pengelolaan anggaran negara.

“Apalagi yang datang adalah wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Melarang jurnalis adalah menghalangi hak profesi, dan ini adalah perbuatan pidana. Tidak ada hak mereka melarang wartawan tugas.” pungkas Lamhot Capah.(Sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *