Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten bersama dengan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan melalui pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo menjelaskan, total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp24,72 miliar. Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Alhamdulillah kita barusan melakukan rangkaian pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten, termasuk pelayanan pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Jadi saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya, dan ini kolaborasi yang sangat bagus, semoga menjadi modal kita ke depan untuk semakin keren lagi terutama dalam rangka pengawasan keberadaan rokok ilegal,” ujar Ambang di lokasi pemusnahan di Kawasan BSD, Tangerang pada Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari internal Bea Cukai, hingga dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat dan media.
Menurutnya, wilayah Banten memiliki karakteristik sebagai daerah distribusi dan perlintasan, sehingga menjadi salah satu titik strategis dalam pengawasan peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar untuk mengonsumsi produk legal.
“Ya pokoknya kita itu sesuai ketentuan saja ya.
Jangan menjual barang yang ilegal, dan kita tolong terus masyarakat untuk mendukung upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, yang jauh dari barang-barang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban barang ilegal tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Dahlan menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam pengawasan di lapangan.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini.
Penertiban barang ilegal sangat penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mendukung barang legal yang telah diakui negara,” ujar Dahlan.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan, termasuk di tingkat distribusi dan penjualan barang ilegal di masyarakat.
“Kami juga akan memperkuat pengawasan di lapangan agar peredaran barang ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat semakin kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal di tanah air. (Ratna)






