Eksekusi Rumah di Bintaro Picu Polemik, Dugaan Kejanggalan Lelang Disorot

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel — Eksekusi pengosongan sebuah rumah di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan, oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/4/2026) memicu polemik. Kuasa hukum pihak termohon menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Tangerang, Dedi Purwanto, SH, MH, berdasarkan risalah lelang (grosse akta lelang) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedi menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 413 Tahun 2025. Objek sengketa diketahui telah dibeli oleh pemohon eksekusi melalui proses lelang pada tahun 2023.

“Pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024, namun sempat ditunda karena adanya gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN,” ujar Dedi di lokasi.

Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi. Pada 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili gugatan tersebut karena perjanjian kredit dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemohon kembali mengajukan permohonan eksekusi pada November 2025. Pengadilan juga telah melakukan empat kali aanmaning atau peringatan, namun tidak tercapai kesepakatan damai.

“Risalah lelang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan eksekusi ini sah,” tegasnya.

Namun di sisi lain, kuasa hukum Ibu Dewi mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

Mereka menilai terdapat indikasi ketidakwajaran, di antaranya lelang yang hanya diikuti satu peserta serta harga yang dianggap tidak mencerminkan nilai pasar.

“Kami melihat ada potensi cacat prosedur. Lelang seharusnya berlangsung terbuka dan kompetitif, namun faktanya hanya diikuti satu peserta,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.

Menurut mereka, kondisi tersebut berdampak pada nilai penjualan yang rendah, sehingga kliennya masih dibebani sisa utang sekitar Rp3,6 miliar setelah lelang.

“Ini menjadi pertanyaan serius, karena aset sudah dilelang tetapi beban utang masih besar,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek administratif, termasuk proses balik nama sertifikat yang disebut tetap berjalan meskipun telah diajukan pemblokiran.

“Kami akan telusuri lebih lanjut karena ini berpotensi menjadi kejanggalan administratif,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim hukum juga mengkritik pendekatan aparat yang dinilai kurang humanis. Mereka menyebut eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permohonan penundaan karena upaya hukum yang masih berjalan.

“Kami sudah meminta penundaan, tetapi tidak diindahkan. Ini kami anggap sebagai tindakan yang tidak bijak,” ujarnya.

Mereka juga membantah adanya tindakan provokatif dari pihaknya selama proses berlangsung.

“Tidak ada tindakan anarkis. Justru ada tindakan yang berpotensi memicu ketegangan, seperti menunjukkan borgol di depan kami,” katanya.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, perkara ini bermula dari kredit sekitar Rp12 miliar yang diajukan untuk properti tersebut. Dalam kurun waktu dua tahun, sekitar Rp4,7 miliar telah dibayarkan.

Namun setelah suami debitur meninggal dunia, pembayaran kredit mengalami kendala hingga berujung pada proses lelang pada 2023.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya perlindungan asuransi dalam kredit tersebut.

“Untuk kredit sebesar itu, seharusnya ada asuransi. Fakta bahwa tidak ada perlindungan menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk investigasi terhadap proses lelang dan potensi kerugian yang dialami kliennya.

Kasus ini menambah daftar sengketa eksekusi berbasis lelang yang memicu perdebatan, khususnya terkait transparansi, keadilan harga, serta perlindungan terhadap debitur. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *