Aksi Koboi di Rupat Utara: Dua Pria Teror Warga Pakai Senapan Angin, Ternyata Positif Sabu

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis  – Suasana tenang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, berubah mencekam setelah dua pemuda nekat melakukan aksi teror bersenjata terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku yang berinisial P.E. (24) dan R. (26) kini berhasil diringkus jajaran Polsek Rupat Utara setelah sempat melepaskan tembakan ke arah rumah korban.

Kejadian bermula pada Rabu (8/4/2026) sore, saat korban, Leny Sofianti (28), didatangi kedua pelaku di kediamannya di Dusun Ombak. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku datang membawa kayu bakau dan senjata jenis senapan angin.

Ketegangan memuncak ketika salah satu pelaku menodongkan moncong senapan angin ke arah korban melalui jendela rumah. Beruntung, aksi nekat tersebut sempat dicegah oleh tetangga sekitar. Namun, tak puas sampai di situ, pelaku melampiaskan amarahnya dengan menembak pipa air rumah korban hingga hancur.

Teror berlanjut hingga dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Suara letusan senapan terdengar sebanyak tiga kali di sekitar rumah korban, yang membuat keluarga korban trauma dan merasa terancam keselamatannya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara bergerak cepat. Pada Jumat (10/4/2026) pagi, petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Tenggiri dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk mengancam.

Satu batang kayu bakau.

Tiga potong pipa paralon bekas tembakan sebagai bukti otentik kekerasan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rupat Utara, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik aksi “koboi” kedua pemuda tersebut. Berdasarkan hasil cek urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka P.E. dan R. positif mengandung Methamphetamine (sabu). Hal ini diduga kuat menjadi pemicu perilaku agresif dan tindakan nekat para pelaku terhadap warga,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Rupat Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan senjata dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan menegaskan tidak ada tempat bagi aksi premanisme maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *