Dibalik Kedok “Minyak Sakti”, Wanita di Bengkalis Tipu Korban Belasan Juta Lewat Modus Guna-Guna

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Praktik penipuan bermodus mistis kembali memakan korban. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar kedok seorang wanita berinisial A.B.A (24) yang nekat menguras kantong korbannya hingga Rp18 juta dengan iming-iming bantuan “orang pintar”.

Penetapan tersangka terhadap warga Kecamatan Pinggir ini dilakukan pada Selasa malam (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Bengkalis.

Kasus ini bermula pada Februari 2024 silam di Tenayan Raya, Pekanbaru. Korban, F.M (33), yang saat itu sedang dirundung masalah keluarga, justru menjadi sasaran empuk tersangka. Dengan tipu muslihatnya, A.B.A meyakinkan korban bahwa ia sedang terkena guna-guna dan menawarkan solusi melalui perantara “orang pintar”.

Korban yang sedang kalut kemudian digiring untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan sosok yang diklaim sebagai dukun sakti. Di sinilah permainan dimulai. Korban diminta membeli sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal hingga membalas kiriman ilmu hitam.

Bak tersihir, korban tanpa ragu mentransfer sejumlah uang untuk menebus botol-botol minyak tersebut. Harganya pun fantastis, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total uang yang telah digelontorkan korban mencapai Rp18 juta.

Namun, harapan tinggal harapan. “Minyak sakti” yang dibeli ternyata tak memberikan efek apa pun. Sadar telah masuk ke dalam pusaran penipuan, F.M akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk botol minyak yang dijadikan alat penipuan, mutasi rekening koran, hingga unit handphone yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan ahli, tersangka kini kami jerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih rasional dan waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan supranatural, terutama melalui media elektronik.

“Jangan mudah tergiur tawaran instan yang tidak masuk akal. Jika ada yang meminta uang dengan iming-iming hasil mistis, segera pastikan kebenarannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *