Tiang Internet di Lahan Warga Picu Polemik, DPRD Tangerang Turun Tangan

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Soal Pemasangan tiang internet di lahan pribadi warga Cipondoh diduga tanpa izin yang dilakukan oleh provider My Republic masuk ke babak baru. Setelah melaporkannya ke Polsek Cipondoh, H. Ubaidillah selaku warga yang dirugikan kini mengadukannya ke Komisi I DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi mengatakan sudah lebih dulu mengetahui persoalan tersebut melalui beberapa berita media online dan medsos yang viral. Soal pengaduan warga, ia mengatakan Komisi I sangat aspiratif dan akan mendalaminya karena sudah menjadi tugasnya.

“Saya sudah tau persoalannya dari beberapa artikel berita di media online bahkan rame di medsos juga itu. Terkait dengan pemasangan tiang internet yang bermasalah hingga ada warga yang dirugikan, kita tunggu surat aduannya. Kita lihat surat aduannya dan akan kita dalami,” tukas Junadi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangerang itu mengatakan poinnya nanti akan mengkroscek ke dinas terkait soal perizinannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jikalau terbukti tidak ada, ia memastikan akan memberhentikan pengoperasian internet My Republic di Kota Tangerang.

“Ada atau tidak, kalau tidak ada ya harus segera diberhentikan karena kita kan bicara aturan. Usaha di Kota Tangerang silahkan boleh-boleh saja tidak ada yang melarang tapi harus mengutamakan perizinannya juga dan jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengaku, mengetahui perizinan yang dilakukan kebanyakan pengusaha hanya sebatas izin di lingkungan saja melalui RT dan RW.

“Pertanyaannya, sudah izin dengan pemerintah Kota Tangerang atau belum, ya kan izin lingkungan itu hanya sebatas koordinasi. Saya mau masang di sini loh, tapi izin secara formalnya di pemerintah kota ada atau tidak,” cetus Junadi.

“Makanya kita cek, kita butuh laporannya supaya kita bisa panggil providernya, pelaku usahanya dan dinas terkait melalui RDP. Komisi I tentunya langsung aspiratif, jika ada aduan segera langsung mendapatkan posisi dari pimpinan dan langsung kita panggil,” tandasnya.

Politikus besutan Partai Gerindra itu kembali menegaskan, selama belum ada perizinannya, ia akan memerintahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk menghentikan pengoperasian internet My Republic.

“Harus sekali itu diberhentikan, kita perintahkan kepada Satpol PP untuk memberhentikan pengoperasiannya. Selama belum ada izin harus diberhentikan, dicabutin aja tuh tiang-tiangnya, kan begitu,” tegasnya mengulang.

Lebih lanjut ia berpesan kepada para pengusaha yang berusaha di Kota Tangerang untuk lebih mengedepankan adab dan menghargai masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan.

“Saya minta kepada pengusaha yang berusaha di Kota Tangerang, usaha sangat kita butuhkan, namun menghargai masyarakat sangat perlu, jangan sampai merugikan masyarakat juga dong.

Kalau memang sifatnya koordinasi ke lingkungan masyarakat, yang harus diutamakan itu adab. Harus pamitan, kulonuwun, selain itu juga harus ada izin, kalau gak ada izin ya jangan, harus diberhentikan,” tegasnya.

Sementara, H. Ubaidillah warga Cipondoh yang merasa dirugikan oleh perusahaan internet My Republic mengatakan sangat bersyukur sudah bisa mengadukan persoalannya kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Tangerang.

“Alhamdulillah hari ini saya bisa bertemu dengan pak H. Junadi, responnya sangat baik dalam menerima aduan dari masyarakat secara lisan yang akan kita lanjutkan dalam bentuk tulisan di surat aduan. Beliau pun tadi mengatakan akan menindaklanjutinya dengan menggelar RDP untuk memanggil pihak-pihak terkait,” kata H. Ubay sapaan akrabnya.

Tokoh masyarakat Kampung Dongkal, Cipondoh Indah itu pun mengatakan akan terus berjuang menuntut keadilan, menyikapi oknum aparatur pemerintahan tingkat bawah yang nakal yang diduga bersekongkol dengan pengusaha-pengusaha nakal yang kerap semena-semena kepada warga yang lemah.

“Saya sudah laporkan ke pihak yang berwajib Polsek Cipondoh dan sekarang saya adukan ke DPRD Kota Tangerang. Semoga Allah melindungi kita semua, Allah ridho dengan perjuangan kita agar tidak ada lagi yang semena-mena kepada warga yang lemah baik itu aparatur pemerintahan di wilayah dan juga pengusahanya. Adab lebih tinggi dari ilmu,” tandasnya.

Disinggung soal perkembangan laporan delik pidananya ke Polsek Cipondoh, H. Ubay mengatakan dirinya sudah menerima surat SP2HP ke-1 dan 2.

“Alhamdulillah saya sudah menerima surat SP2HP ke-1 dan 2, penyidik mengantarkan suratnya langsung ke rumah saya.

Terkait perkembangan laporannya, di dalamnya tertulis sudah ada pemanggilan terhadap Ketua RT 02 Ibu Fitri, Ketua RW 03 Bapak Saribun, staf RW 03 Bapak Putra dan saksi lainnya. Selanjutnya kata Penyidik akan dilakukan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota untuk meningkatkan status perkaranya,” papar H. Ubay.

Ia berharap kepada pihak Kepolisian dan Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kota Tangerang agar tetap berpihak kepada masyarakat dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Melayani, mengayomi dan melindungi dan saya pun akan terus berjuang dengan segala macam upaya. Saya percayakan kepada pihak Kepolisian dalam menangani delik pidananya dan wakil rakyat dalam menangani pengaduannya,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ketua RW 03 Cipondoh Indah, Saribun merupakan anggota TNI aktif berpangkat Sersan Kepala (Serka) bertugas sebagai Babhinsa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh.

Terkait persoalan itu, H. Ubay mengatakan akan melaporkannya ke Kesatuannya dan Denpom TNI.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tiang internet provider My Republic diduga dipasang di lahan pribadi warga Kampung Dongkal RW 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tanpa persetujuan pemiliknya serta diduga belum mengantongi izin resmi.

Persoalan ini mencuat setelah pemilik lahan H. Ubaidillah mengetahui adanya tiang jaringan internet yang ditanam di pekarangan rumahnya tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.

Selain itu, dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) maupun perizinan lain yang menjadi dasar pekerjaan tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengurus perizinan di lapangan.

Persoalan tersebut juga diketahui sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh H. Ubaidillah yang dibuktikan dengan surat Laporan Nomor : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada 13 Maret 2026. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *