SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi

Rakyatmerdekanews.co. id, Serang – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini resmi diberlakukan secara full online.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Mabes Polri terkait penerapan sistem penerbitan SKCK berbasis digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri, yang bertujuan meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatannya, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengajukan permohonan SKCK.

“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli pada Rabu (01/04/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.

“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.

Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.

Dalam sistem terbaru ini, SKCK akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Maruli juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.

Dengan penerapan SKCK full online ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya.

(Dapid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *