Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Purworejo. Ribuan butir pil yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Purworejo pada Rabu (18/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.
Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4.377 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, satu unit telepon genggam merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.(Kun).






