Rakyamerdekanews.co.id, Kabupaten Bogor – Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jawa Barat dimana Polsek Megamendung Melayani Masyarakat yang menitipkan Kendaraan pribadinya, saat ditinggal mudik menjelang hari raya Idul fitri 1447 H ke kampung halaman, pelayanan secara gratis. Rabu (16/3/2026)
Seperti yang dilakukan Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H.,M.H bersama anggotanya, terlihat sedang melayani masyarakat yang menitipkan kendaraan pribadinya yang tidak digunakan untuk mudik melainkan menggunakan kendaraan angkutan umum, Iptu Jajang dan Anggota saat menerima Masyarakat yang akan menitipkan Kendaraannya di Mapolsek Megamendung, Respon dari Masyarakat sangat positif, Mereka lebih merasa aman dari gangguan kamtibmas di mana Pelaku Tindak Pidana terhadap rumah kosong ataupun kendaraan kendaraan yang terparkir di rumah rumah tanpa berpenghuni, Jelas Kapolsek Megamendung AKP Desi.
Maka dari itu Kapolsek Megamedunv Polres Bogor AKP Desi pun langsung menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kec Megamendung agar menitipkan kendaraan pribadinya di Mapolsek daripada di rumah apabila tidak digunakan untuk mudik dan rumah kosong di tinggal Mudik, ujar Kapolsek Megamendung Desi.
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, AKPB Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing dan buat warga masyarakat merasa terlayani, aman dan nyaman, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana juga menyampaikan pesan kamtibmas, agar masyarakat pun mau bersinergi dalam sama sama bekerja sama Dan sama sama bekerja dalam menjaga kamtibmas, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan dimanapun berada yang Apabila mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, Tegasnya
“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
(Efendizes).





