Warga Pertanyakan Legalitas Tiang Internet di Cipondoh Indah, Diduga Berdiri di Lahan Pribadi Tanpa Izin

Rakyatnerdekanews.co.id, Tangerang – Legalitas pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Rukun Warga (RW) 03 Rukun Tetangga (RT) 02 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang bertanya kepada warga.

Pasalnya, sejumlah tiang jaringan dilaporkan berdiri hingga masuk ke lahan pribadi tanpa izin pemilik dan diduga belum mengantongi izin resmi.

Persoalan ini muncul setelah pemilik lahan mengetahui adanya tiang jaringan internet yang ditanam di pekarangan rumahnya tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.

Selain itu, dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) maupun perizinan lain yang menjadi dasar pekerjaan tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengurus perizinan di lapangan.

Salah satu warga yang merasa dirugikan, Ustad H. Ubaidillah, mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pemasangan tiang jaringan tersebut, baik dari pihak pelaksana maupun pengurus lingkungan.

“Saya merasa dirugikan. Pekerjaan itu tidak ada izin, wilayah RW dan RT juga tidak diberitahukan. Tiba-tiba sudah ada tiang dan box, ada dua titik di tanah saya yang digali,” katanya, Senin, (09/03/2026) malam.

H. Ubay sapaan akrabnya juga mengungkapkan bahwa lokasi penanaman tiang berada dekat dengan area pesantren dan dinilai mengganggu. Karena tidak ada komunikasi sebelumnya, ia akhirnya mencabut tiang yang sudah terpasang di lahannya.

“Saya sudah muak karena punya tempat tapi tidak ada komunikasi. Akhirnya saya cabut saja. Kebetulan di bawah titik itu ada jalur air, sehingga saat hujan udara bisa meluap. Waktu saya tegur, katanya sudah koordinasi dengan RT dan RW, tapi ke saya tidak pernah,” katanya.

Sementara itu, Lurah Cipondoh Indah, Husein hanya mengakui secara lisan adanya kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia menyebut pemasangan jaringan internet pada dasarnya merupakan kebutuhan masyarakat.

“Kalau dari Kelurahan secara lisan hanya mengetahui saja kegiatan yang ada di lingkungan.Sekarang WiFi itu membutuhkan masyarakat,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Ketua RW 03, Saribun, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang ia terima, jumlah titik penanaman tiang jaringan yang direncanakan di wilayahnya sebanyak 36 titik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya penambahan tiang di luar data awal tersebut.

“Informasi yang saya terima dari laporan awal itu 36 titik. Saya tidak tahu kalau ada tambahan dua tiang yang disebut titipan. Setahu saya, di rumah Haji Ubay tidak ada dalam plotting tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak RT setempat pun tidak mengetahui adanya titik penanaman di lahan warga tersebut.

“Pak RT juga tidak tahu kalau ada titik di situ. Dari plotting yang saya lihat memang awalnya 36 titik. Ternyata ada kesalahan karena ada titik yang berada di lahan orang dan itu di luar plotting awal,” ujarnya.

“Jikalau, pihak lahan ingin melanjutkan ke pihak yang berwajib, saya siap saja, karna saya pun tidak mengetahui adanya penambahan titik apa lagi termasuk adanya tiang titipan. Perizinan terkait silakan tanyakan ke Kelurahan, karna saya hanya menerima perintah dari pak Lurah,” tambahnya

Lebih lanjut, dalam pembahasan biaya koordinasi di lapangan, disebutkan bahwa setiap titik penanaman tiang memiliki biaya sekitar Rp. 1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp. 500 Ribu dialokasikan untuk 3 pilar dan Rp. 500 Ribu untuk pengurus di wilayah.

Dari pihak pelaksana pekerjaan, bagian perizinan atau izin bernama Rafli mengakui bahwa dalam proses pelaksanaan terdapat penambahan titik dari rencana awal.

“Dari awal memang plot-nya 36 titik. Tapi karena ada kendala di beberapa lokasi, rencana ditambah empat titik hingga menjadi 40 tiang di RW 03,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dua tiang yang disebut sebagai titipan untuk kebutuhan di lapangan.

“Jujur saja, ada istilah titipan dua tiang. Dua tiang itu sebenarnya hanya untuk kebutuhan di lapangan, tapi saya juga tidak tahu ditempatkan dimana,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penentuan titik biasanya dilakukan melalui proses penandaan di lapangan bersama pengawas proyek dan pihak wilayah setempat. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat dalam penentuan titik tersebut.

Ketika diminta menunjukkan dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar perizinan, ia mengaku tidak memegang dokumen tersebut.

“Saya tidak memegang dokumen itu. Biasanya ada di atasan. Saya hanya mengurus izin ke RW dan Kelurahan saja,” ujarnya.

“Kalo Rafli gak megang karna itu bos kita. Tapi memang kita tidak pernah dikasih untuk perizinan, saya cuma izin ke RW dan ke Kelurahan tanpa bawa Rekom. Selama saya masuk di My Republik sendiri saya gak pernah dikasih rekom segala macem, enggak dikasih tau juga,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya tiang jaringan yang masuk ke pekarangan rumah warga tanpa persetujuan pemilik lahan. Pemilik tanah, akan melanjutkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib, karna pihak penyedia My Republik sudah memasuki pekarangannya tanpa izin. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *