Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kelola koperasi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Galeri Dinas Koperasi dan UKM, Jalan Sunburst CBD, Lengkong, Serpong, pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu diikuti oleh perwakilan koperasi Kelurahan Merah Putih dari berbagai wilayah di Kota Tangerang Selatan.
Setiap koperasi mengirimkan empat orang peserta yang terdiri dari unsur pengurus dan pengelola koperasi.
Kepala Dinkop dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pembentukan badan hukum koperasi pada tahun sebelumnya.
Pada tahap ini, pemerintah daerah menekankan penguatan kelembagaan serta kesiapan koperasi dalam menjalankan operasional organisasi secara lebih terstruktur.
“Jika tahun lalu kita sudah membentuk badan hukumnya, maka sekarang kita masuk pada tahap penguatan kelembagaan dan operasional koperasi.
Koperasi harus memiliki tata kelola yang jelas agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai manajemen koperasi, penyusunan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), hingga berbagai peraturan internal yang menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi koperasi.
Menurut Bachtiar, AD dan ART merupakan bagian penting dalam sebuah lembaga koperasi karena menjadi dasar yang mengatur berbagai mekanisme organisasi, mulai dari rapat anggota, pembagian tugas pengurus, hingga aturan pengelolaan koperasi secara menyeluruh.
Selain itu, koperasi juga didorong untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan sistem kerja berjalan lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimanapun koperasi mengelola dana dari masyarakat, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Karena itu pengelolaannya harus memiliki mekanisme yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam pelatihan tersebut, Dinkop dan UKM juga menyediakan template dokumen kelembagaan yang dapat digunakan oleh koperasi sebagai panduan dalam menyusun AD/ART maupun peraturan internal lainnya.
Meski demikian, setiap koperasi tetap diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dokumen tersebut dengan kebutuhan dan karakter usaha masing-masing.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kelembagaan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi semakin meningkat sehingga Koperasi Kelurahan Merah Putih mampu menjalankan operasional usaha secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami berharap setelah kegiatan ini koperasi mampu menjalankan operasional dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel sehingga benar-benar memberi manfaat bagi para anggotanya,” pungkas Bachtiar. (Adv)






