Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan memastikan akan mengusut tuntas kasus penusukan terhadap seorang advokat yang terjadi di wilayah Kelapa Dua. Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan oleh sekelompok penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang (matel).
“Benar, telah terjadi kejadian dugaan penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan kami,” ujar AKBP Boy Jumalolo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Kapolres menjelaskan, tim gabungan Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Satreskrim Polres Tangsel telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang terlibat.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Sementara itu, korban diketahui bernama B.S yang merupakan anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan oleh Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang juga Korwil KAI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, Aldwin Rahadian.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius.
Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,” ujar Aldwin
Menanggapi hal tersebut, AKBP Boy menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan diproses secara profesional,” tutup Kapolres. (Ratna)






